KabariNews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyampaikan keputusan Sela yang menolak eksepsi atau nota keberatan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Usai membacakan eksepsi tim kuasa hukum Ahok dan tanggapan jaksa penuntut umum, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.

“Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama,” ujar Dwiarso Budi, Hakim Ketua dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Hakim memberi kesempatan pada Ahok untuk mengajukan upaya hukum jika tidak sependapat dengan majelis. Upaya hukum itu kemudian akan dicatat dan didaftarkan, serta dikirimkan ke pengadilan tinggi. Terhadap putusan itu dan kemungkinan pengajuan banding, Ahok menyatakan akan mempertimbangkannya.

“Sebagaimana perintah putusan itu, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, untuk memudahkan jalannya sidang nanti, jaksa dan kuasa hukum diminta telah memberitahu identitas saksi yang akan dipanggil kepada pihak panitera,” ujar Dwiarso.

Dalam surat putusan sela, majelis hakim menilai keberatan Ahok bahwa dirinya tiada niat menista agama Islam yang terbukti dengan memberangkatkan haji para pengurus masjid dan membangun masjid bukanlah keberatan yang dimaksud dalam klasifikasi keberatan.

“Ini sudah berkaitan dengan materi dakwaan atau pokok perkara yang fakta-fakta hukumnya dapat dijabarkan dalam acara pembuktian dalam persidangan berikutnya,” lanjutnya.

Majelis hakim juga menilai surat dakwaan penuntut umum sah secara hukum sebagai dasar pemeriksaan perkara pidana Ahok. Sebelumnya isi surat itu dinilai tim kuasa Ahok memuat dakwaan yang tidak jelas.

Berdasarkan pertimbangan itu, Hakim Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada 3 Januari 2017. Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Maria/foto:ist)