Pemerintah kembali menurunkan harga BBM jenis premium dan solar untuk ketiga kalinya sejak 1 Desember 2008. Keputusan ini dbacakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden kemarin petang, Senin (12/01) di Jakarta.

Presiden menyatakan, harga premium turun menjadi Rp 4.500 dari sebelumnya Rp 5.000, sedangkan solar dari Rp 4.800 menjadi Rp 4.500. Presiden juga mengatakan penurunan ini akan diikuti penurunan tarif transportasi sebesar 10 persen.

Dinyatakan, tarif BBM baru ini mulai berlaku 15 Januari 2009.
Kebijakan ini dilakukan terkiat kecenderungan turunnya harga minyak dunia.

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?32500

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket