Hari ini, Rabu
(29/9/2010) pagi, Komisaris Jenderal
Susno Duadji akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Susno didakwa dengan dua perkara, yakni dugaan suap 500 juta rupiah dari Syahril
Johan dan dugaan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008 saat
masih menjabat Kepala Polda Jabar.
Narendra, dan Hermawan. Sedangkan majelis hakim akan dipimpin Chairis
Mardiyanto yang menjabat Wakil Ketua PN Jaksel.
Terkait dua dugaan yang dialamatkan, Susno telah membantah. Dalam sidang dengan
terdakwa Sjahril, Syahril mengatakan telah
menyerahkan uang 500 juta rupiah secara langsung kepada Susno di rumahnya. Namun Susno membantahnya.
Sedangkan terkait dugaan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun
2008, Susno mengatakan penggunaan dana telah diaudit dan dinyatakan tidak
ditemukan penyimpangan.
Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35625
Untuk
melihat artikel Utama lainnya, Klik
di sini
di sini
untuk Forum Tanya Jawab
Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini
________________________________________________________________
Supported by :