Mulai hari ini, 1 April 2010, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diterapkan. Dibanding UU sebelumnya, UU UU Nomor
22 tahun 2009 memuat pasal-pasal yang ancamannya lebih tegas jika dilanggar.

Misalnya soal penggunaan helm yang wajib memiliki SNI
(Standar Nasional Indonesia). Sesuai Pasal 291, setiap orang yang mengemudikan
sepeda motor tidak mengenakan helm SNI terancam pidana kurungan paling lama
satu bulan atau denda sampai Rp 250.000.

Disebutkan juga dalam ayat 2 Pasal 291, bahwa setiap orang
yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan
helm terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.

 
sementara bagi pengendara yang tidak memperhatikan keamanan berkendara,
misalnya mengendarai kendaraan dengan ugal-ugalan, ngebut, sehingga
membahayakan dri dan orang lain, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama
satu tahun atau denda sampai Rp 3.000.000.



Bahkan jika perbuatan itu menyebabkan kecelakaan, maka
sanksi denda atau pidana yang dikenakan akan berlipat-lipat. Berupa ancaman
penjara antara 4 sampai 12 tahun dan denda hingga Rp 24 juta rupiah.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34719

Untuk

melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya,
Klik

disini

Klik disini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :