Setiap tahun, masyarakat internasional memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day) pada tanggal 31 Mei. Peringatan ini dilakukan untuk mengingatkan kepada seluruh masyarakat dunia akan bahaya konsumsi rokok dan untuk mendorong lahirnya kebijakan atau peraturan yang efektif untuk menekan konsumsi produk tembakau. Menurut badan kesehatan dunia, WHO, konsumsi produk tembakau adalah penyebab penyakit yang paling dapat dicegah yang telah menjadi salah satu penyebab kematian secara global 1 dari 10 orang dewasa di seluruh dunia. Tahun ini, WHO menetapkan tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2013: “Tolak iklan, promosi, dan sponsor rokok.”

Indonesia turut mengkampanyekan hari tanpa tembakau, dan untuk mendukung kampanye itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang penayangan sponsor, iklan rokok atau promosi di seluruh media elektronik ( televisi, radio) yang tayang di Indonesia khusus untuk hari ini, Jumat (31/5).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Ezki Suyanto pada diskusi bersama dengan tema ‘Polemik Iklan Rokok’ yang diadakan Komisi Nasional Pengendalian Iklan Rokok (30/5). Langkah kecil ini juga diharapkan bisa menjadi awal untuk menghilangkan iklan rokok di media elektronik. Pasalnya, sebelumnya KPI telah mengatur penayangan iklan rokok yang hanya boleh tayang pada malam hari atau di atas pukul 21.30.”Iklan rokok hanya boleh tayang di atas jam 21.30. Namun sebenarnya kami ingin iklan rokok tidak ditayangkan sama sekali” paparnya.

KPI meminta masyarakat agar menjadi saksi tidak adanya iklan rokok di televisi pada peringatan Hari Tanpa Tembakau sedunia khususnya pada Jumat (31/5). KPI menilai iklan rokok, promosi dan  dapat menjadi daya tarik bagi para pelajar dan anak-anak untuk mencoba merokok.  Apalagi iklan, promosi dan sponsor rokok bisa jadi pemicu naiknya jumlah perokok, terutama dikalangan anak muda. itu alasan kenapa KPI membatasi penayangan iklan rokok pada jam-jam tertentu.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) turut mendukung hari bebas iklan rokok dengan mengeluarkan surat himbauan kepada televisi dan radio di seluruh Indonesia. Imbauan itu disampaikan melalui surat No. 338/M. KOMINFO/PI.03.)/05/2013 yang telah disampaikan kepada Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi di seluruh Indonesia.

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?56135

Untuk melihat artikel Kesehatan lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

____________________________________________________

Supported by :