KabariNews – Setelah sempat menghebohkan masyarakat kehadiran tembakau gorila sebagai zat narkotika jenis baru kini hal tersebut mencuat kembali. Kali ini tembakau gorila dikaitkan dengan adanya broadcast yang beredar di masyarakat tentang sebuah kasus yang sedang ramai diperbincangkan.

Tembakau dengan nama umum yang tampak keren gorila masuk dalam klasifikasi new psychoactive substances dengan nama AB-CHMINACA ini, sebelumnya telah dirilis Badan Narkotika Nasional pada  25 Mei 2016. Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa zat AB-CHMINACA merupakan salah satu jenis  synthetic cannabinoid (SC). Meskipun demikian hingga saat ini zat tersebut belum masuk daftar lampiran UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), namun sejauh ini telah masuk dalam tahap finalisasi draft di Kemenkes untuk masuk dalam Narkotika gol. I.

Berdasarkan World Drugs Report tahun 2014, UNODC mencatat bahwa peningkatan tren Synthetic Cannabinoid (SC) adalah 50% dari zat-zat baru yang terdeteksi. Dari jumlah tersebut beberapa jenis SC yang telah berhasil terdeteksi oleh BNN adalah JWH-018, XLR-11, 5-fluoro AKB 48, MAM 2201, FUB-144, AB-CHMINACA, AB-FUBINACA, dan CB-13.

Kebanyakan dari SC yang beredar dikonsumsi dengan cara dirokok, kemudian SC akan diabsorbsi oleh paru-paru dan kemudian disebarkan ke organ lain terutama otak. Oleh karena itu salah satu efeknya yakni seseorang akan terlihat “ndomblong” tetapi di dalam dirinya terbayang jadi “sesuatu” misal superman dan lain sebagainya. Pada intinya pengonsumsi akan mengikuti apa “yang dirasakan”.

Sedangkan efek samping penggunaan SC yaitu dimulai dari gangguan psikiatri seperti psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide-ide bunuh diri, gejala-gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan.

Di samping itu ditemukan pula beberapa kasus seperti stroke iskemik akibat SC, hipertensi, takikardi, perubahan segmen ST, nyeri dada, gagal ginjal akut bahkan infark miokardium. (Kabari1009/foto:ist)