Ibu, 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar jadi judul
yang cukup menarik dan mengundang banyak pertanyaan bagi setiap orang yang
membacanya. Alanda Kariza sengaja menulis ungkapan hatinya di blog pribadinya ( http://alandakariza.com/ibu/). Gadis berusia 19 tahun ini mencoba mengungkapkan kepediahan atas nasib ibunya
sebagai terdakwa Bank Century yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10
miliar.

Angka tersebut dinilai Alanda sangat menakutkan. Dalam tulisannya
Alanda mencoba membandingkan dengan mantan pejabat Century (atasan ibunya)
yang jauh mendapat keringanan hukuman, bahkan dalam curahan hati di blognya
Alanda juga menyebut nama Gayus Tambunan.

Alanda menceritakan, ibunya yang bernama Arga Tirta Kirana
dituduh terlibat dalam pencarian beberapa kredit bermasalah, yang disebut
sebagai ‘kredit komando’ karena bisa cair tanpa melalui prosedur yang
seharusnya.

“Beberapa kredit cair tanpa ditandatangani oleh Ibu
sebelumnya. Padahal, seharusnya semua kredit baru bisa cair setelah
ditandatangani oleh beliau yang menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Legal.
Ya, tidak masuk akal,” tulisnya.

“Kredit komando” ini terjadi atas perintah dua orang yang mungkin sudah
familiar bagi orang-orang yang mengikuti kasus Century melalui berita, Robert
Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Dua orang ini sudah ditahan dan seharusnya,
menurut saya, kasusnya sudah selesai. Ibu dulu hanya menjadi saksi dalam kasus
mereka berdua, karena kredit-kredit tersebut cair karena perintah mereka, bukan
Ibu. Bahkan tandatangan Ibu pun “dilangkahi”. Pertanyaan saya, mengapa Ibu
dijadikan tersangka? Nonsens.

Oleh karena itulah, saya optimis. Saya tahu bahwa Ibu tidak bersalah, walaupun
saya ‘awam’ dalam dunia hukum perbankan. Saya selalu berkata kepada Ibu bahwa
semua akan baik-baik saja, karena itulah yang saya percayai, bahwa negara ini
(seharusnya) melindungi mereka yang tidak bersalah, bahwa negara ini adalah
negara hukum,” tulisnya.

Tapi harapan tinggal harapan. Jaksa mengganjar ibu Alanda dengan tuntutan 10
tahun dan denda Rp 10 miliar. Mahasiswi yang berhobi menulis dan telah menerbitkan 3 buku, tak habis pikir
dengan tuntutan itu. Dia pun membandingkan tuntutan itu dengan hukuman vonis
Gayus.

“Gayus – kita semua tahu kasusnya, kekayaannya, kontroversinya – divonis 7
tahun penjara dan denda 300 juta. Robert Tantular dituntut hukuman penjara
selama 8 tahun dan Hermanus Hasan Muslim dituntut hukuman penjara selama 6
tahun dari PN Jakarta Pusat. Lalu, mengapa Ibu 10 tahun? Setolol dan seaneh
apapun saya, saya cukup waras untuk tidak sanggup mengerti konsep tersebut
menggunakan nalar dan logika saya. Apakah karena keluarga kami tidak memiliki
uang? Ataukah karena Ibu justru terlalu baik?” gugatnya.

Kenyataan yang tengah dihadapi membuat gadis muda telah banyak menyumbangkan prestasinya untuk Indonesia
sangat kecewa.

“Ini negara yang saya dulu percayai, negara yang katanya berlandaskan
hukum. Atas nama Indonesia,
saya dulu pergi ke forum internasional Global Changemakers. Atas nama Indonesia, saya
mengikuti summer course di Montana. Untuk Indonesia, saya memiliki ide dan
mengajak teman-teman menyelenggarakan Indonesian Youth Conference 2010. Indonesia yang
sama yang membiarkan ketidakadilan menggerogoti penduduknya. Indonesia yang
sama yang membiarkan siapapun mengkambinghitamkan orang lain ketika berbuat
kesalahan, selama ada uang. Indonesia
yang sama yang menghancurkan mimpi-mimpi saya,” tulisnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36333

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :