KabariNews– Hujan yang turun di Jakarta dan wilayah sekitarnya pada Senin (9/2/2015) dan Selasa (10/2/2015), telah melumpuhkan aktivitas masyarakat di Ibukota. Hujan dengan intensitas yang cukup tinggi tersebut mengakibatkan banjir di beberapa kawasan seperti Jalan Gunung Sahari, Tarumanegara, Kelapa Gading, Jalan Petogogan, dll.

Banjir tidak hanya terjadi pada wilayah Ibukota saja, tetapi juga pada wilayah Kota Depok dan Kota Tangerang. Namun penanganan banjir khususnya di Jakarta sempat mengalami permasalahan koordinasi antara Pemprov DKI dengan PLN terkait padamnya listrik pada pompa-pompa di waduk. Kondisi ini menegaskan bahwa penanganan banjir di Ibukota memerlukan koordinasi yang kuat dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah lainnya.

Peneliti ICEL, Raynaldo Sembiring mengatakan bahwa permasalahan lingkungan hidup di Jakarta tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta, namun harus terpadu dengan kawasan lainnya seperti Depok, Bogor, Tangerang, dan Cianjur. Dia menjelaskan bahwa Pemerintah dapat mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Sebagaimana yang telah diketahui, UU PPLH mengamanatkan adanya Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai salah satu upaya agar setiap rencana pembangunan didasarkan dari pertimbangan kondisi lingkungan hidup. Kondisi lingkungan hidup yang dipertimbangkan tidak dapat dibatasi pada wilayah administratif, melainkan bergantung kepada karakteristik alam. Misalnya saja DAS Ciliwung yang melintasi beberapa wilayah administratif.

“RPPLH merupakan model pengelolaan lingkungan hidup yang baru dikenal di Indonesia. Namun RPPLH dapat memperkuat koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya dalam perencanaan pembangunan berbasis kepentingan lingkungan hidup. Kepentingan lingkungan hidup disini meliputi karakteristik alam dan masyarakat yang ada disekitarnya. Hal ini yang disebut dengan keterpaduan dalam pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu penting bagi Pemerintah untuk segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah tentang RPPLH”, kata Raynaldo dalam siaran pers ICEL, (12/2).

Selama ini, pengelolaan pembangunan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (JABODETABEKJUR) dilakukan tanpa adanya pertimbangan lingkungan yang kuat. Hal ini sangat wajar mengingat tidak adanya regulasi yang memberikan panduan agar pembangunan yang dilakukan tetap mempertimbangkan kepentingan-kepentingan lingkungan.

Khusus terhadap banjir yang terjadi di Jakarta, Raynaldo menambahkan bahwa Ahok tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan banjir Jakarta tanpa dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya di sekitar Jakarta. Agar masalah banjir ini tidak terus terulang, maka diperlukan sebuah forum koordinasi yang dapat dilembagakan untuk memfokuskan pengelolaan lingkungan hidup di JABODETABEKJUR”. Kelembagaan yang dimaksud dapat dilakukan dengan memperkuat kelembagaan Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) JABODETABEKJUR atau membentuk kelembagaan baru. Namun jika ingin tetap menggunakan BKSP, maka program kerja BKSP haruslah mengacu kepada RPPLH.

Penanganan banjir Jakarta memerlukan upaya yang lebih serius lagi dan dibutuhkan adanya koordinasi yang lebih kuat. Upaya ini salah satunya dapat dilakukan dengan mendorong pembentukan regulasi RPPLH dan kelembagaan yang kuat agar pembangunan yang dilakukan sesuai dengan kondisi lingkungan hidup.

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/74828

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Asuransi Mobil

 

 

 

 

kabari store pic 1