Kabari sering menerima pertanyaan, apakah imigran yang tinggal dan bekerja secara ilegal di Amerika Serikat bisa mendapat lotere green card?

Dalam percakapan telepon, pengacara Imigrasi Allan Samson menjawab singkat, “TIDAK BISA”. Katakanlah imigran ilegal tersebut menang lotere green card di AS, maka yang bersangkutan harus pulang dan menjalani wawancara di Indonesia. Hukum Imigrasi AS menyebutkan bahwa orang yang tinggal ilegal melebihi 180 hari di AS dilarang masuk kembali ke wilayah AS selama 3 tahun dan bagi yang 360 hari lebih tinggal di AS secara ilegal maka dilarang masuk kembali ke wilayah AS selama 10 tahun. Pelamar green card yang tinggal di AS harus “in status” saat mengajukan/mengisi lotere green card.

Kabari melacak bahwa tahun 1996, Kongres memang mengesahkan IIRAIRA (Illegal Immigration Reform dan Immigrant Responsibility Act) Ini merupakan Undang-Undang yang mengatur secara tegas imigran ilegal. Salah satu isinya memberi sanksi larangan masuk AS untuk imigran ilegal di masa depan. Nama lain dari provisi aturan ini adalah “3/10 Bar”.

Siapa tahu ada pemutihan dan Kongres meloloskan Undang-Undang Reformasi Imigrasi di tahun 2009? (peter)

Untuk Share Artikel ini, Silakan Klik www.KabariNews.com/?32059

Untuk melihat artikel imigrasi Amerika lainnya, Klik disini

Klik Disini untuk Baca Artikel ini di Majalah Kabari Oktober 2008 ( E-Magazine )

Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket