KabariNews – Dalam rangka untuk meningkatkan keamanan nasional, Department of Homeland Security akan mengambil data biometrik seperti sidik jari dan foto dari semua orang dalam perjalanan yang bukan warga negara Amerika, termasuk pemegang Green Card dan pengungsi. Orang dalam perjalanan yang dibebaskan dari peraturan-peraturan baru ini diantaranya adalah para warga negara Kanada yang mengunjungi Amerika Serikat untuk jangka waktu yang singkat dan para pengunjung yang melakukan perjalanan dengan memegang visa A dan G. Peraturan-peraturan ini berada di bawah Program U.S. Visitor and Immigrant Status Indicator Technology, atau disingkat US VISIT. Individu yang memasuki Amerika Serikat sebagai calon pengungsi, para pemegang Green Card (penduduk permanen), dan mereka yang dalam perjalanan dengan visa imigran dimasukkan dalam peraturan-peraturan ini. Setelah serangan teroris 11 September 2001, program US VISIT dibentuk untuk mengetahui jejak imigran yang memasuki negara Amerika dan untuk memeriksa basis data pelaku kejahatan dan teroris. The Department of Homeland Security (DHS) juga berniat menawarkan sebuah sistem yang mencatat jejak imigran setelah mereka meninggalkan Amerika Serikat. Tetapi, sistem ini telah mengalami banyak penundaan. Pemerintah Amerika Serikat telah mendapat banyak kritik untuk peraturan-peraturan baru yang mewajibkan data biometrik dari penduduk permanent AS, juga dikenal sebagai pemegang green card. Barry Steinhard, direktur di American Civil Liberties Union menyebut program ini “mengecewakan.” Dia melanjutkan: “orang-orang ini tidak layak atas penghinaan yang disebabkan oleh penangkapan biometrik ini.