St. Paul, MN – Tiga warganegara China baru-baru ini terpidana modus perkawinan palsu, yang direkayasa untuk membantu warganegara China mendapatkan United States Green Card dan kewarganegaraan AS melalui perkawinan. Ketiga laki-laki itu dipidana karena membantu dan melakukan persekongkolan dalam melakukan penipuan dan konspirasi dalam melakukan pemalsuan perkawinan oleh dewan juri federal di St. Paul, Minnesota. Mingwen Yang, Guangping Lin, dan Yanxia Tang terbukti bersalah merencanakan skema perkawinan palsu. Dalam skema ini warga negara AS akan dibayar hingga $25,000 untuk menikahi warga negara China sehingga warga negara China itu bisa mendapatkan keuntungan-keuntungan imigrasi Amerika Serikat. Ketiga terpidana terancam menghabiskan hingga sepuluh tahun di penjara. Skema perkawinan palsu itu diyakini telah beroperasi sejak tahun 2002 hingga 2007. Secara keseluruhan ada 40 tersangka lain yang terlibat, 21 diantaranya sudah menyatakan bersalah atas tuduah sudah berkonspirasi. Seorang Jaksa AS Frank Magill berkomentar: “Tujuan persekongkolan ini adalah agar beberapa orang mendapat keuntungan dengan membantu warga negara China untuk mendapatkan visa secara illegal dan keuntungan-keuntungan imigrasi lainnya. Pemenjaraan dan pernyataan bersalah ini membuktikan bahwa kebohongan dan kecurangan yang dilakukan oleh beberapa orang untuk melanggar undang-undang keimigrasian negara kita tidak akan ditolerir, dan kita akan memelihara integritas perbatasan negara kita dengan menindak sesuai hukum kejahatan-kejahatan semacam ini.”

Untuk Share Artikel ini, www.KabariNews.com/?32513

Untuk melihat Artikel Imigrasi Amerika lainnya, Klik Disini

Untuk Tanya Jawab tentang artikel ini, Klik www.KabariForum.com, Imigrasi

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket