KabariNews – Kantor Imigrasi Kelas Khusus Soekarno-Hatta menolak Izin Masuk 4 WNA di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (27/11). Keempat WNA tersebut tiba di Jakarta dengan pesawat yang berbeda dan ditolak dengan beberapa alasan.

Menurut Heru Santoso, Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan bahwa seorang WN Iran berinisial BMA ditolak masuk wilayah Indonesia karena masuk dalam daftar penangkalan dengan nomor siar 32357 (2 Agustus 2016) No. SKEP IMI-1366.GR.02.06 tahun 2016. BMA tiba dengan pesawat Air Asia AK 384 pada pukul 15.30 WIB.

Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta juga menolak 3 WN Maroko dengan alasan tidak mempunyai tujuan yang jelas dalam kunjungannya, tidak memiliki reservasi hotel/penginapan, dan dikhawatirkan akan tinggal di Indonesia melebihi masa tinggal 30 hari sesuai aturan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Izin Tinggal yang kita berikan dalam Fasilitas Bebas Visa Kunjungan yaitu 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Jadi mereka kita tolak masuk karena tiket pulangnya lebih dari 30 hari masa tinggal. Dikhawatirkan akan overstay di sini,” jelas Heru.

WN Maroko atas nama SZ tiba dengan pesawat Ettihad EY 474 pada pukul 14.00 WIB. Kemudian 2 WN Maroko yang lain yaitu NH dan HM tiba dengan pesawat Jetstar 3K201 dari Singapura.

Selanjutnya Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta langsung mengambil tindakan dengan memulangkan keempat WNA tersebut. (Dessy/Foto : ist)