KabariNews – Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta menolakan izin masuk seorang WN Maroko. Pria berinisial HK (44 tahun) tiba dengan pesawat Singapore Airlines SQ958 pada Selasa 6 Desember 2016 pukul 14.15WIB.

“Warga Maroko yang ditolak ini karena daftar tangkal dengan alasan melanggar Peraturan Keimigrasian yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Heru Santoso AY, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi dalam keterangan tertulis kepada KabariNews.

Di hari yang sama WN Maroko tersebut dipulangkan pada kesempatan pertama dengan pesawat Singapore Airlines SQ959 pada pukul 17.00 WIB. (Dessy/Foto:ist)