Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Kustantinah,
 memastikan bahwa mi instan merek Indomie
aman dikonsumsi. “Kita jamin (Indomie) aman. Tidak apa-apa,” kata Kustantinah,
di Jakarta, Senin (11/10/2010).

Tanggapan Kustantinah terkait berita razia produk Indomie yang dilakukan Departemen
Kesehatan Taiwan.
Razia ini dilakukan Jumat pekan kemarin. Mereka menyita mi instan Indomie
produksi Indonesia dari toko-toko
di Taiwan.
Tak cuma itu, menurut mereka, mi instan buatan Indofood tersebut mengandung bahan
pengawet yang dilarang digunakan untuk produk makanan.

Pihak Badan POM seperti diutarakan Kustantinah,  memiliki standar pengaturan bahan tambahan
makanan yang diperbolehkan dalam makanan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan
nomor 722 tahun 1988 yang salah satunya mengatur masalah bahan tambahan
makanan.

Karenanya Badan POM telah melakukan pengawasan dan pengujian ketat terhadap
bahan pengawet nipagin yang ada di dalam Indomie maupun mi instant merek lain. “Yang
digunakan sebagai pengawet, ada di dalam kecap 250 mg per kg produk. Pengujian
dan pengawasan kita tidak lebih dari situ. Jadi tidak apa-apa,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Indofood Consumer Brand Product Sukses Makmur
Tbk (ICBP), produsen Indomie menegaskan bahwa produk mereka telah memenuhi
standar internasional. Baik produk yang dikonsumsi di dalam negeri maupun yang
diekspor ke luar negeri, termasuk Taiwan.

Untuk share
artikel ini, Klik
www.KabariNews.com/?35698

Untuk

melihat artikel Kesehatan lainnya,
Klik

di sini

Klik di sini
untuk

Forum Tanya Jawab

Mohon
beri nilai dan komentar di
bawah artikel ini

____________________________________________________

Supported

by :