Setelah menunggu lima hari sejak insiden penghadangan kapal
dan penangkapan tiga staf Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) oleh Polisi Diraja
Malaysia Jumat pekan lalu di perairan Batam, pemerintah Indonesia akhirnya
melayangkan nota protes kepada Pemerintah Malaysia, kemarin.
’’Kami, dari Kemenlu sudah dapat menetapkan bahwa insiden
dimaksud terjadi di wilayah
Jadi, kali ini ada alasan kuat untuk melayangkan nota protes dan bisa
dipertanggungjawabkan,’’ kata Menteri Luar Negeri Marty Natalagewa dalam jumpa
pers di Gedung Kementerian Luar Negeri,
Rabu (18/8).
Menurut Marty, nota protes dikirim setelah pemerintah
bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam wilayah RI. “Kita harus akurat, tidak
bisa melayangkan nota protes begitu saja, semua data harus akurat, apalagi
masalah perbatasan di wilayah itu belum ada persetujuan antara
asal main protes, agar protes ini ada bobotnya,’’
wilayah, pemerintah
juga juga mengecam tindakan
atas penahanan tiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)
’’Kita menyatakan prihatin karena ini bertentangan dengan hukum internasional
yang berlaku. Langkah
tidak dibenarkan. Jadi kita sampaikan ini keprihatinan kita bahwa kita tidak
bisa menerima,’’ kata Marty.
Delapan Kali
kali di tahun 2010. Marty mengatakan, sepanjang tahun 2010, pemerintah RI sedikitnya
telah mengirimkan delapan nota protes ke
karena melanggar wilayah
yang mudah, terutama perbatasan perairan. Apalagi kawasan ini relatif berdekat-dekatan, seperti perairan luar Pulau
Bintan dan Batam, yang melibatkan
dan Singapura.
siap berunding dengan negara kawasan untuk membahas soal perbatasan, “Dengan
sudah siap, hari ini, besok, kita siap, tapi mereka yang
belum siap, karenanya kita terus dorong mereka ke meja perundingan,” kata Marty.
Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35391
melihat artikel Utama lainnya, Klik
di sini
di sini
untuk Forum Tanya Jawab
Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini
________________________________________________________________
Supported by :