KabariNews – WTO mengatakan Indonesia telah mengajukan Washington karena melanggar aturan perdagangan global terkait pengenaan tarif hukuman pada produk kertas (coated paper) nasional.

Seperti dikutip channelnewsasia.com, Sabtu, (14/3), The World Trade Organization (WTO), Jumat (13 Maret) mengatakan bahwa Indonesia meminta konsultasi langkah-langkah anti-dumping. Meminta konsultasi adalah langkah pertama dalam sengketa perdagangan sebelum organisasi yang berbasis di Jenewa ini akan menawarkan kepada 160 negara anggotanya untuk berbicara terlebih dulu

Konsultasi, yang memungkinkan para pihak untuk membahas masalah dan mencapai solusi tanpa melanjutkan ke proses pengadilan dan harus dimulai dalam waktu 30 hari namun umumnya tidak bisa bertahan lebih dari dua bulan.  Jika mereka gagal mencapai kesepakatan, pelapor dapat meminta panel ahli dibentuk untuk mempelajari sengketa dan mencapai vonis.

Amerika Serikat memberlakukan tarif hukuman karena produk Indonesia dinilai masuk secara tidak adil ke negaranya akibat memberikan subsidi dan harga pada produk coated paper. (1009)