Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai, mengatakan usaha untuk mengekstradisi tersangka teroris Umar Arab alias Umar Patek dari Pakistan ke Indonesia terus diupayakan. Negosiasi masih berlangsung dengan Pakistan melalui jalur pemerintah ke pemerintah (GtoG).

Kepastian penangkapan Umar Patek oleh aparat Pakistan dilakukan empat bulan lalu dan sejak itu muncul pemberitaan bahwa selain Indonesia, Australia, Filipina dan Amerika Serikat juga mengincar tersangka ahli bom kelompok teror Jamaah Islamiyah Asia Tenggara itu. “Saya belum tahu (negara lain menginginkan Patek). Tapi melihat undang-undang terorisme kita (Indonesia), maka Australia, Filipina, Amerika Serikat punya yurisdiksi untuk menangani Umar Patek,” tambah Mbai.

Upaya mengekstradisi Patek ke Jakarta kemungkinan tidak berjalan mudah setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut Undang-Undang Terorisme tidak bisa berlaku surut. Dalam kasus Patek, peran utamanya yang sudah dibuktikan di pengadilan adalah sebagai pembuat bom dalam kasus Bom Bali I tahun 2002, setahun sebelum UU Anti Terorisme disahkan.

Itu berarti, peran Patek dalam Bom Bali I tidak bisa dipakai sebagai dasar permintaan ekstradisi bila dikaitkan dengan UU terorisme. Namun Mbai berpendapat Patek tak hanya bisa dikaitkan dengan kasus Bom Bali I, tetapi juga Bom Bali II serta berbagai jaringan terorisme lain di Indonesia. “Kita lihat Umar Patek itu siapa. Kualitasnya seperti apa. Jaringan yang tertangkap ini semua ada kaitannya,” kata Mbai di sela-sela Rapat Koordinasi Penanggulangan Terorisme, di Jakarta, Senin (25/7) seperti diberitakan BBC Indonesia. Semua kelompok teroris di Sumatera, Jawa, Poso, Ambon hingga Bima saling terkait satu sama lainnya.

Dalam beberapa kesempatan sejumlah pejabat Kementrian Luar Negeri yang dimintai keterangan tidak menjawab dengan tegas, bagaimana proses ini berlangsung, termasuk KBRI Pakistan di Islamabad. “Bisa (dikenai pasal) KUHP dan UU darurat. Untuk KUHP bisa kena (pasal) pembunuhan berencana, itu cukup berat hukumannya,”tambah Mbai.

Umar Patek alias Abu Syeikh alias Umar Arab, lahir di Jawa tahun 1970, diduga merupakan alumnus kamp pelatihan militer Afganistan sekitar 1990-an. Dia disebut-sebut pernah bergabung bersama Front Pembebasan Islam Moro (MILF) di Mindanao pada tahun 1995. Patek dikatakan juga menjadi instruktur di kamp militer Jemaah Islamiyah di Hudaibiyah, Filipina.

Namanya diungkap para pelaku dan saksi kasus bom Bali I, 12 Oktober 2002, yang melukiskan keahlian utamanya sebagai peracik dan perangkai bom. Setelah menjadi buronan bertahun-tahun, bahkan sudah dua kali dikabarkan tewas, akhirnya Patek ditangkap aparat intelijen Pakistan, akhir Maret lalu.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37073

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_____________________________________________________


Supported by :