KabariNews –  Menteri Perindustrian Saleh Husin mendorong pelaku industri menggunakan pola produksi yang ramah lingkungan. Alih-alih menambah beban operasi, pada jangka panjang pendekatan ini justru memacu efisiensi dan produktivitas.

Praktek produksi ini juga diyakini menciptakan nilai tambah bagi perusahaan dan produknya. Citra perusahaan yang ramah lingkungan berpengaruh pada persepsi masyarakat termasuk konsumen.

“Dari sekian banyak manfaat, pelaku industri hijau mendapat benefit ganda. Pertama, efisiensi sehingga beban berkurang. Pabrik dapat menggunakan kembali limbah yang re-use dan recycle, bahkan listrik dari limbah,” kata Saleh Husin seperti dilansir dari siaran pers Kemenperin, Jakarta, Rabu (16/12).

Soal citra perusahaan, hal ini bermuara pada meluasnya pemasaran dan peningkatan penjualan. Seiring kesadaran lingkungan, masyarakat semakin kritis pada praktek bisnis yang berdampak pada lingkungan dan sebaliknya semakin terbuka memberi apresiasi pada industri hijau.

Penghargaan Industri Hijau ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Pada kesempatan itu, Wapres mengungkapkan kewajiban industri di Indonesia memenuhi aspek-aspek ramah lingkungan pada 2016.

“Apabila sebelumnya atas dasar kesukarelaan, tahun depan menjadi keharusan. Jadi semua industri mencapai level yang diharuskan,” kata Wapres.

Kepada Wapres Jusuf Kalla, Menperin melaporkan jumlah peserta yang mendaftar tahun ini tahun 2015 sebanyak 112 perusahaan, yang terdiri dari industri semen, peleburan baja, tekstil, crumb rubber, makanan & minuman, pulp & kertas, keramik, oleokimia, petrokimia, pupuk, crude palm oil (CPO), crude coconut oil (CCO), pelumas, kosmetika, gula, herbisida dan otomotif.

Penghargaan industri hijau diberikan kepada perusahaan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya. Sehingga, mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Penghargaan ini juga bentuk apresiasi pemerintah dan insentif bagi perusahaan industri, meskipun kita bersama meyakini bahwa sebenarnya masih banyak industri lain yang telah menerapkan prinsip industri hijau,” ujar Menteri Saleh.

Dilaksanakan sejak tahun 2010, kepesertaannya penilaian penghargaan industri hijau bersifat partisipatif, sukarela terbuka bagi seluruh industri nasional. Pada tahun 2010 – 2015, secara kumulatif, tercatat sekitar 452 perusahaan industri yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau.

Penghargaan ini diselenggarakan oleh Kemenperin dan melalui tahapan penilaian. Setiap industri yang memenuhi penilaian akan menempati posisi klasifikasi mulai dari level 1 (terendah) sampai level 5 sebagai level tertinggi. Penghargaan akan diberikan kepada perusahaan industri yang menempati level 5 dan level 4.

Berdasarkan hasil penilaian, penerima penghargaan Industri Hijau tahun 2015 sebanyak 102 perusahaan, yang terdiri dari 59 perusahaan dengan level 5 dan 43 perusahaan dengan level 4.

Terdapat tiga aspek penilaian, yakni aspek input, energi, air, teknologi, SDM, dan lingkungan kerja dengan bobot 70 persen, penurunan emisi CO2 dan pengolahan limbah 20 persen, dan aspek manajemen perusahaan 10 persen.

Perusahaan penerima Penghargaan Industri Hijau 2015 dengan penilaian tertinggi, antara lain PT Pindad (BUMN produsen alat dan sistem senjata), Semen Indonesia, Holcim Indonesia (produsen semen), Astra Daihatsu Motor (otomotif), Perkebunan Nusantara VII (agroindustri), Krakatau Steel Tbk (BUMN produsen baja), dan Multimas Nabati Asahan (agrobisnis, grup Wilmar). (1009)