Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meluncurkan layanan info Hukum melalui SMS.

Layanan ini diperkenalkan kepada masyarakat agar masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi tentang hukum yang ada atau yang sedang mereka alami.

Menurut penuturan ketua pengurus YLBHI, A. Patra M.Zen,” Dengan pelayanan pesan singkat, YLBHI berharap agar masyarakat luas bisa mendapatkan pendidikan hukum yang mudah dan mendapatkan pengetahuan tentang hukum-hukum yang berlaku atau permasalahan hukum yang sedang mereka hadapi sekarang ini” ujarnya.

Pada awal peluncurannya, produk pelayanan pesan singkat yang dapat diakses mencakup informasi tentang hukum pidana, hukum ketenagakerjaan, hukum keuangan, hukum keluarga dan hukum properti.

Informasi-informasi hukum semacam itu menurut Patra M.Zen merupakan permasalahan yang paling banyak di laporkan ke YLBHI selama beberapa tahun belakang ini.

Mayarakat hanya perlu mengetik Reg (spasi) HUKUM dan kirim ke nomor 7475, untuk semua operator telephone selular, dengan biaya usi sebesar Rp 1.000 per SMS(arip)

Untuk Share Artikel ini, Silakan Klik www.KabariNews.com/?31803

Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :

Jason_LawOffice

Butuh Lawyer : Kecelakaan?, Imigrasi?, Litigasi/Non Litigasi?

Klik www.liegal.com             Email : Jason@liegal.com

Telp. 213 422 9182 ( Konsultasi Cuma-cuma )