KabariNews – Diaspora adalah penduduk yang merantau di luar negeri, di Indonesia, diaspora lebih dikenal sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau Eks WNI yang menetap di luar negeri, dalam hal ini pengelolaan diaspora dimasukkan dalam tugas Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)  adalah kartu identitas diaspora, dalam hal ini Niniek sebagai staf Ahli Menteri Luar Negeri Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri menyampaikan bahwa untuk berinvestasi di Indonesia bagi pemegang KMILN yang bestatus Warga Negara Asing (WNA) untuk syarat berbisnis harus mengikuti peraturan yang berlaku bagi WNA, “Jika dalam peraturan berbisnis disyaratkan harus punya KTP maka KMILN  ini dapat dianggap memenuhi persyaratan, “  ujar Niniek dalam tanya jawab melalui surat elektronik.

Pada awal September, lanjut Niniek, mulai dioperasikan secara full melalui sistem online, maka untuk prosesnya tidak memakan waktu yang cukup lama, “Karena sistem online, maka prosedurnya bisa  cepat, terutama jika semua dokumen persyaratan dipenuhi.  Jika Perwakilan memerlukan verifikasi barangkali  bisa bekerjasama dengan  ormas Indonesia di negara tersebut, “ imbuhnya.

Ditambahkan Niniek, bagi mereka yang berhak mendapatkan KMILN adalah WNA yang terdiri dari mantan WNI, anak-anak  mantan WNI, anak-anak  yang salah satu orang tuanya WNI.

Jika pemegang  KMILN berstatus WNA berkunjung ke Indonesia, maka tetap mendapat peraturan sesuai kepemilikan visa yang berlaku, tergantung jenis visanya. Dengan demikian bisa di chek terlebih dahulu ke pejabat Konsuler / imigrasi di Perwakilan pun demikian dengan biaya untuk visanya.

Selain itu, persyaratan  untuk apply kartu sudah ada di Peraturan Kementerian Luar Negeri. Tentu kita tidak bisa berikan kartu jika mereka mencemarkan nama baik Indonesia, melakukan tindakan yang ancam keamanan negara dan sebagainya.

Untuk yang berhak mendapatkan KMILN adalah anak, untuk cucu belum bisa dan hanya butuh waktu proses dua minggu setelah berkas aplikasi dinyatakan lengkap.

Dalam dunia bisnis, Niniek mengatakan jika akan melakukan investasi di perusahaan di tanah air, “ Bisa beli saham yg dijual di Bursa Saham Indonesia, “ katanya.

Selain itu, Niniek berharap para diaspora bisa membantu ekspor produk Indonesia di luar negeri.

Proses pendaftaran dapat dilakukan mulai bulan September 2017.

Untuk aplikasi KMILN, MILN yang memenuhi syarat dapat mendaftar secara online melalui website https://iocs.kemlu.go.id/

Dokumen atau foto yang dikirim maximal 1 MB, jadi harus di compress http://compressimage.toolur.com/