Jakarta, KabariNews.com – Komjen Polisi Timur Pradopo akhirnya mendapat persetujuan DPR RI sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.

Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR RI, Kamis (14/10), Komjen Timur Pradopo memaparkan visi dan misinya sebagai calon Kapolri dihadapan Komisi III DPR.
Berikut ini sepuluh janji Komjen Timur Pradopo.
1. Menjungjung tinggi supremasi hukum dengan menegakkan hukum dan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum dengan memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
2. Memastikan penuntasan penanganan perkara yang memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum serta diinformasikan penanganannya secara transparan kepada masyarakat.
3. Memberikan pelayanan publik yang lebih baik, lebih mudah, lebih cepat, lebih berkualitas, lebih nyaman dan memuaskan bagi masyarakat.

4. Membangun kerjasama dengan seluruh stakeholder dalam berbagai bidang yang terkait dengan tugas pokok, fungsi dan peran polri, termasuk bentuk kerjasama dalam bidang keamanan, pelayanan, pengembangan sumber daya manusial, penelitian dan pengembangan serta pengawasan.

5. Menjaga integritas dengan bersikap tidak menyalahgunakan wewenang, transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, etika dan moral.

6. Menunjukkan sikap kepemimpinan tauladan yang melayani dan memberdayakan bawahan.

7. Bekerja dengan senang hati, tulus, ikhlas dalam tugas dan pengabdian serta mencurahkan segenap kemampuan, pemikiran, waktu, dan tenaga untuk keberhasilan Polri.

8. Menerapkan prinsip reward and punishment dengan memberikan penghargaan terhadap anggota yang berprestasi serta memberi sanksi tegas bagi personel yang melanggar hukum, kode etik, dan disiplin Polri.

9. Menjamin keberlanjutan kebijakan dan program yang telah dilaksanakan oleh pejabat Kapolri sebelumnya sebagaimana yang tertuang pada grand strategi polri 2004-2014, reformasi birokrasi Polri, dan akselerasi transformasi polri.

10. Taat asas dan berlaku adil dengan bersikap dan berperilaku sesuai etika, prosedur, dan hukum yang dilandasi rasa keadilan.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35728

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya,
Klik di sini

Klik di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan
komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported

by :