Pegawai Ditjen Pajak bernama Gayus Tambunan ini memang hebat.
Sebagai PNS yang bekerja di Bidang Penelaah
Keberatan Pajak, posisi Gayus memang cukup ‘basah’. Seperti diungkapkan
sumber Kabari yang bekerja di Ditjen Pajak. “Posisi Gayus enak, disana
kalau mau nakal tinggal kongkalikong dengan wajib pajak, mereka bisa
mengatur berapa jumlah pajak yang bisa dibayar oleh wajib pajak,” kata
sumber tersebut yang tak ingin namanya disebut.

Sumber tersebut juga yakin bahwa Gayus tak mungkin bekerja sendirian.
“Untuk urusan merubah data atau administrasi, dia pasti ada yang
membeking,” katanya.

Dugaan itu seperti benar adanya, pasalnya Kapolri Jenderal Bambang
Hendarso Danuri dalam Rapat Kerja Polri-Komisi III
DPR di Jakarta, (26/04/2010) mengungkap modus
operandi yang mirip dengan kasus Gayus.

Dalam rapat tersebut Kapolri mengungkap setidaknya ada lima modus
operandi yang bisa saja dilakukan Gayus. Modus pertama adalah
pengaturan nilai pajak. Caranya wajib pajak dengan bantuan konsultan
pajak bekerja sama dengan petugas pemeriksa dari Ditjen Pajak melakukan
kesepakatan untuk menurunkan nilai pajak. “Jadi mereka mengatur dokumen
perpajakan supaya nilai pajak yang dibayar wajib pajak bisa turun,” kata
Kapolri.

Tentu saja hal itu ada komisinya tergantung kesepatakan.“Dengan
memberikan fee kepada petugas pajak yang melakukan penurunan nilai
penghitungan pajak tersebut,” kata Kapolri dalam jawabannya kepada
Komisi III.

Modus kedua adalah dalam proses penyelesaian keberatan wajib pajak
pada tingkat Direktorat Keberatan dan Banding. Wajib pajak yang merasa
keberatan atas nilai pajak, mengajukan keberatan ke Direktorat Keberatan
dan Banding Pajak.

Modus rincinya bahkan Kapolri menjabarkan di depan anggota komisi III DPR, “Terhadap
keberatan yang ditolak maka wajib pajak mengajukan banding ke pengadilan
pajak dengan meminta bantuan pegawai pajak, mengurus sidang banding
untuk melakukan kolusi dengan hakim di pengadilan banding agar putusan
banding diterima sehingga wajib pajak tidak diwajibkan membayar pajak
atau nilai pajaknya diturunkan. Sedangkan keberatan yang diterima maka
kewajiban membayar pajak tersebut diabaikan dengan melakukan rekayasa
data-data perpajakan,” ujar Kapolri.

Sekali lagi, dalam proses tersebut ada kesepakatan-kesepakatan antara
wajib pajak yang biasanya diurus konsultan pajak dengan petugas pajak.

Modus ketiga adalah penyelesaian keberatan wajib pajak pada tingkat
pengadilan banding. Pada proses ini, ada tiga komponen yang saling
berhadapan dalam sidang. Yakni negara diwakili oleh petugas pajak,
Hakim pengadilan pajak, serta wajib pajak.

Dalam proses pengadilan banding pajak, akan ditentukan apakah permintaan
banding wajib pajak ditolak atau diterima. Pada kasus Gayus, Kapolri
mengungkapkan, Gayus sering mewakili negara, jadi dialah yang menyusun
memori banding atas SKP (Surat Ketetapan
Pajak) yang disusunnya sendiri. Akhirnya dalam sidang, wajib pajak
sering dimenangkan oleh Gayus sehingga wajib pajak tidak membayar pajak
kepada negara.

Lalu modus keempat adalah dengan menjadi konsultan pajak gelap. Modua
ini berupa pegawai pajak bertindak selaku konsultan gelap bagi wajib
pajak yang menjadi objek pemeriksaannya sehingga yang bersangkutan dapat
mengatur SPT (Surat Pemberitahuan Pajak)
serta tidak melakukan pemeriksaan atas SPT
wajib pajak.

Modus kelima adalah menahan SKP. Dalam hal
ini, petugas pajak yang memeriksa wajib pajak biasanya membuat
kesepakatan dengan wajib pajak untuk memberikan sejumlah uang sebagai
kompensasi atas nilai pajak yang diturunkan. Setelah ada pemberitahuan
nilai pajak dari Ditjen Pajak ternyata SKP
wajib pajak tidak segera diberikan karena pembagian ( deal ) yang telah disepakati
belum diberikan.

“Wajib pajak yang ditahan SKP-nya ini
kemudian meminta bantuan kepada pegawai pajak untuk mengurus SKP yang ditahan tersebut dengan menghubungi Maruli
Manurung (atasan Gayus), selanjutnya Maruli Manurung menghubungi Irjen
Depkeu untuk melakukan pemeriksaan terhadap penahanan SKP
wajib pajak sehingga SKP tersebut
dikeluarkan,” kata Kapolri.

Perkembangan terakhir, Maruli Manurung, yang menjabat Kepala Seksi
Pengurangan dan Pemberatan Ditjen Pajak sudah ditetapkan sebagai
tersangka dengan tuduhan bersekongkol dengan Gayus. (yayat)

Untuk share artikel ini
klik www.KabariNews.com/?34848

Untuk

melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik
disini

Klik

disini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :