KabariNews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

“Sudah saya tanda tangani dan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015,” ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan sebagaimana dilansir dari siaran pers ATR/BPN , Kamis (14/4).

Untuk melihat artikel selengkapnya Klik http://ExtraUang.com/128