Kasus Bank Century masih terus hangat dibicarakan. Hak Angket DPR sudah
bergulir. Selain duit yang keluar hingga triliunan rupiah, kasus ini memang
seksi. Pasalnya dalam proses keputusan bailout
Bank Century, ada nama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil
Presiden Boediono.

Keduanya aktif mengadakan rapat bersama sejumlah pejabat dari jajaran Bank Indonesia,
LPS, dan  Departemen Keuangan.

Berikut ini adalah bocoran transkrip rapat mereka yang digelar di Gedung
Djuanda I, lantai 3, Jl Dr Wahidin Raya no 1, tanggal 20-21 November 2008,
berlangsung mulai pukul 00.11 s/d 05.00 WIB. Rapat membahas tentang Bank
Century.   

Raden Pardede (Sekretaris KSSK), membuka rapat:

Selamat pagi Menteri Keuangan, Bapak
Gubernur, bapak-bapak dan ibu-ibu yang saya hormati. Kita akan memulai rapat
malam hari ini, pertama akan ada rapat terbuka. Dimana peserta rapat adalah
seluruh undangan beserta resource person.

Ini perlu kami garis bawahi mengenai seluruh undangan, berdasarkan daftar
undangan yang kami buat di dalam rapat KSSK, di samping Ketua dan Anggota KSSK,
juga dari Departemen Keuangan adalah Sekjen, Dirjen Anggaran, Dirjen
Pengelolaan Utang, Ketua Bapepam, Kepala BKF dan Kepala Biro Hukum Departemen
Keuangan juga Kepala Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi,
UKP3R.

Dari Bank Indonesia, DGS BI, DG BI Bidang Pengaturan dan Stabilitas Keuangan,
DG BI Bidang Pengawasan Perbankan, DG BI Bidang Pengelolaan Moneter.

Sedangkan dari LPS, Ketua Dewan Komisioner, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala
Eksekutif. Kemudian pihak lain sebagai narasumber adalah dari Bank Mandiri. Di
samping itu, mulai saat ini, kita telah menunjuk LGS sebagai legal consule dari
sebagai KSSK yang akan mengikuti seluruh acara ini.

Pada rapat pertama adalah Rapat Terbuka dimana agendanya akan ada pembukaan
dari Ketua KSSK. Kemudian presentasi dari Bank Indonesia. Kemudian bisa pendapat
dari peserta rapat lainnya dan juga klarifikasi dari data-data atau beberapa
hal bisa dari Sekretaris KSSK.

Kemudian apalagi diperlukan nanti, kalau memang ada arah ke sana maka akan ada
presentasi singkat dari LPS, optional apabila diperlukan. Sesudah rapat ini
selesai, belum mengambil keputusan pada rapat ini, kemudian akan ada rapat
tertutup.

Dimana nanti akan berpindah ke ruangan yang lebih kecil dan peserta rapatnya
adalah Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Sekretaris KSSK dan juga
notulis yang merangkap sebagai legal consule dimana agendanya adalah
pengambilan keputusan oleh Ketua KSSK.

Kemudian nanti apabila pengambilan keputusan masih diperlukan, akan ada Rapat
Komite Koordinasi. Pada Rapat Komite Koordinasi itu maka akan hadir di situ
Ketua KSSK dan Ketua Komisioner LPS dan juga peserta di samping ini adalah Bank
Mandiri.

Inilah kira-kira agenda pada malam hari ini. Marilah kita buka rapat ini dengan
Rapat Terbuka. Sekali lagi kami beritahukan bahwa rapat ini bersifat adalah
rapat rahasia. Jadi diharapkan kalaupun peserta sebanyak ini, mohon dari setiap
orang atau institusi untuk menjaga kerahasiaan dari hasil rapat ini.

Untuk itu, kami mohon kepada Ibu Ketua KSSK melakukan rapat ini sesuai agenda
yang sudah kami sebutkan tadi.

Sri Mulyani (Ketua KSSK) memberi prolog:

Terima kasih Pak Raden sebagai Sekretaris
KSSK. Ibu Bapak sekalian. Selamat pagi. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Karena rapat ini rapat pertama KSSK yang membahas mengenai substansi dan ini
dimandatkan di dalam Perpu JPSK yang memang ini merupakan suatu test case, jadi
saya sebagai Ketua KSSK dalam hal me-manage dan me-run organisasi KSSK, saya
ingin dalam setiap Rapat KSSK menggunakan seluruh mekanisme yang tertuang dalam
peraturan perundang-undangan yang ada, dalam hal ini Perpu JPSK. Maka seluruh
prosedur yang ada harus memenuhi suatu standard protokol yang correct dan
sedetail mungkin.

Dalam hal ini tentu semua pihak baik di jajaran Departemen Keuangan sendiri,
kemudian BI, LPS dan Sekretariat KSSK yang dipimpin oleh Sekretaris KSSK,
semuanya harus bertindak dan memenuhi persyaratan yang sudah tertuang dalam
Keputusan KSSK terutama di dalam mekanisme rapat dan pembuatan keputusan.

Malam ini kita berkumpul atas permintaan Gubernur BI. Karena, Gubernur BI dan
DG telah meminta rapat KSSK untuk membahas permasalahan suatu bank.
Permasalahan suatu bank ini tentu sesuai dengan tata acara yang kita miliki, perlu
dipresentasikan oleh BI secara komprehensif terhadap permasalahan yang dihadapi
oleh bank tersebut.

Dan, tindakan-tindakan apa yang sudah dilakukan oleh BI dan apa-apa yang sudah
dilakukan untuk mengatasi permasalahan bank itu sendiri, maupun mungkin yang
berdampak pada sistem perbankan secara keseluruhan.

Fakta bahwa BI dalam hal ini Gubernur BI menghendaki adanya Rapat KSSK
memberikan suatu nuansa atau bahkan implikasi bahwa persoalan bank ini
ditengarai memberikan dampat sistemik. Namun, dalam hal ini, entah saya akan
meminta kepada Gubernur BI untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi bank
tersebut. Dan, tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh BI dan hal-hal yang
telah dilakukan untuk mengatasinya serta rekomendasi dari BI untuk menyelesaikan
masalah itu sendiri. Kalau ada implikasinya dari sistem perbankan secara
keseluruhan, ini yang saya harapkan.

Tadi sore sampai malam larut, bahkan menjelang pagi, saya sudah meminta
sekretaris KSSK untuk melakukan list dari keseluruhan dokumen dan berbagai
informasi yang harus disertakan dan diserahkan dengan berita acara yang resmi,
dengan serah terima antara BI dengan Sekretaris KSSK, untuk kemudian melakukan
rapat ini.

Idealnya, sekretaris punya waktu untuk mempelajari seluruh dokumen ini.
Sehingga, nanti bisa memberikan pandangan dan additional judgement dalam
pengambilan keputusan di dalam forum KSSK.

Tadi disebutkan oleh Pak Raden, Sekretaris KSSK, kita mengundang berbagai pihak
yang terkait, yaitu BI yang meminta rapat ini. Jajaran Depkeu yang terkait LPS,
karena ini menyangkut bank yang sifatnya terbuka. Kita mengundang Bapepam. Dan
narasumber yang kita memang undang dalam rapat ini untuk bisa memberikan
masukan, termasuk di dalamnya Pak Marsilam (Simanjuntak) sebagai UKP yang
memang diminta oleh Bapak Presiden untuk bekerja dengan KSSK.

Dan, di sini kita undang dari Bank Mandiri. Tadi disebutkan oleh Pak Raden
bahwa saya meminta LGS untuk menjadi legal consule-nya dari KSSK. Dan, dari
keseluruhan prosedur ini, tentu diharapkan dari keseluruhan langkah-langkah ini
harus bisa dijaga seluruh sequence, maupun kepastian, serta correctness-nya
dari sisi legal karena setiap keputusan ini akan memberikan dampak permanen
hingga, dan pasti dapat dilihat beberapa tahun mendatang dengan akuntabilitas
yang jelas.

Mungkin itu untuk pengantar dari saya. Kami akan minta kepada Pak Gubernur
untuk melakukan presentasi sesuai dengan tata cara rapat di KSSK, yaitu
menyampaikan permasalahan bank ini, tindakan yang sudah dilakukan,
langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk mengatasinya kemudian implikasi
terhadap perbankan secara keseluruhan.

Boediono (Gubernur BI dan anggota KSSK) memberi sambutan:

Bismillahirrahmanirrahim. Terima
kasih Bu Menteri Keuangan. Ini adalah sidang perdana dari KSSK. Saya
menggarisbawahi bahwa ini preseden dari prosedur. Semoga saja prosedur yang
baik untuk pengambilan keputusan. Insya Allah dengan Rahmat Allah, hari ini
kita bisa mengambil keputusan yang terbaik bagi bangsa kita.

Sidang yang saya hormati. Barangkali saya akan mengambil sari dari surat saya yang saya
sampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK. Yang menjabarkan dan
menjelaskan permasalahan Bank Century serta implikasi dari penanganan PT Bank
Century, tbk.

Nanti dengan izin Ketua, kami minta saudara Halim untuk memberikan tambahan
penjelasan bagi sidang. Menindaklanjuti teleconference dengan Menteri Keuangan
pada tanggal 14, 17, 18 dan 19 November, terkait dengan perkembangan dan
penanganan PT Bank Century, saya ingin menyampaikan beberapa hal, yang intinya
sebagai berikut:

Pertama, mengenai kondisi terakhir Bank Century. Di bidang kecukupan penyediaan
modal minimum, CAR (Capital Aduquency Ratio) berdasarkan pada posisi 30 Oktober
2008, rasio bank kurang dari 2%. Dan, tidak dapat ditingkatkan menjadi 8%.

Penurunan CAR disebabkan pemegang saham tidak dapat melaksanakan komitmennya
untuk melakukan penambahan modal. Hal ini disebabkan penggolongan surat
berharga valas yang dikategorikan macet, yang jumlahnya sebesar 76 juta US dolar. Yang
diantaranya 11 juta US
dolar telah jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2008. Karena belum diterima
pembayarannya, default sampai dengan 20 November 2008.

Di samping itu terdapat surat-surat berharga valas jatuh tempo 3 November 2008
sebesar 45 juta US dolar yang juga belum diterima pembayarannya sampai dengan
20 November 2008.

Yang kedua adalah adanya koreksi dari pengakuan bunga sebesar 390 miliar rupiah
yang bukan berasal dari penerimaan tunai. Yang ketiga adalah kekurangan
penyisihan penghapusan aktiva, EPH, aktiva yang diambil alih (AYDA) yang belum
dibentuk sebesar 59 miliar rupiah.

Yang kedua adalah mencukupi Giro Wajib Minimum. Bank telah mengajukan
permohonan Fasilitas FPJP sebesar 1 triliun, namun mengingat terbatasnya agunan
yang memenuhi persyaratan maka pemberian FPJP Bank Century, Bank Century tidak
bisa mengajukan permohonan FPJP yang baru.

Sementara bank memiliki kewajiban pihak ketiga yang sudah ditunda pembayarannya
sampai tanggal 20 November 2008 sebesar 292,5 miliar serta DPK yang jatuh tempo
pada tanggal 20 November, miliar rupiah sebesar 454, yang telah diperpanjang
oleh bank sehingga total DPK 746,5.

Hal ini menyebabkan tekanan likuiditas bagi bank semakin berat. Saldo giro Bank
Century per tanggal 20 November 2008, pukul 17.00 adalah sebesar 1,96 miliar
rupiah. Dengan posisi saldo yang sangat kecil, kondisi likuiditas seminggu
terakhir yang semakin menurun dan akumulasi DPK, yang ditunda pembayarannya.

Hal ini menyebabkan Bank Century tidak mampu menjaga kecukupan GWM sehingga
tidak dapat mengikuti kliring pada tanggal tersebut. Informasi menyeluruh
mengenai kondisi dan langkah-langkah yang telah dilakukan BI serta perkembangan
terakhir telah kami sampaikan dalam lampiran I.

Selanjutnya, kami ingin menyampaikan analisis dampak sistemik terhadap
kegagalan Bank Century dengan mempertimbangkan kondisi bank dan kaitannya
dengan kondisi ekonomi makro dapat disampaikan beberapa hal, sebagai berikut:

Mengenai penurunan kepercayaan masyarakat, Bank Century memiliki jumlah nasabah
dan jaringan kantor yang cukup besar. Kurang lebih ada 65.000 nasabah dan
jaringan kantor yang cukup luas, sekitar 30 kantor cabang di seluruh Indonesia.

Munculnya masalah pelayanan terhadap nasabah-nasabah Bank Century dikhawatirkan
menimbulkan memicu kepanikan. Terlebih lagi dalam kondisi pasar seperti ini
yang rentan terhadap berita-berita negatif, Maka penutupan bank ini berupa
potensi menimbulkan Contingent Effect berupa rush terhadap bank-bank lain,
terutama bagi bank-bank yang kita sebut sebagai peer bank, suatu bank yang
serupa atau lebih kecil.

Dengan demikian dikhawatirkan penutupan bank ini akan mengganggu kelancaran
sistem perbankan dan system keuangan secara keseluruhan. Dapat kita
informasikan bahwa deposan ini bank dengan saldo lebih dari 2 miliar mencapai
5,5 triliun yang mencapai 51,2% dari total DPK bank.

Juga terdapat beberapa simpanan BUMN yang jumlahnya mencapai 476 miliar.
Sedangkan jumlah kewajiban Bank Century yang menjadi beban LPS terhadap
penjamin DPK kurang dari 2 miliar rupiah mencapai 5,3 triliun rupiah.

Dampak terhadap pasar keuangan, situasi keuangan saat ini masih relatif labil
dalam menyerap berita-berita negatif.

Pasal modal mengalami penurunan harga saham terus menerus. Penurunan
kepercayaan investor asing terhadap pasar modal Indonesia juga menurun. Serta penurunan
harga saham dan SUN di Pasal Modal. Credit Default Swap Spread Indonesia
mengalami peningkatan sebagai pencerminan peningkatan Country Risk.

Di tengah-tengah situasi yang rentan ini penutupan Bank Century dengan cepat
memperburuk kinerja pasar keuangan.

Mengenai dampak terhadap sistem pembayaran, situasi sistem pembayaran ini
berjalan dengan gejalan segmentasi di pasar uang yang semakin meluas.

Data selama seminggu terakhir menunjukkan transaksi uang di pasar uang antar
bank dilakukan antara sesama bank di kelompok besar. Hal yang sama terjadi pada
bank-bank di kelompok menengah dan kecil. Hal ini menimbulkan kerentanan
apabila terjadi Flight to Quality dan Capital Outflow yang mengakibatkan bank
menengah dan kecil akan mengalami kesulitan likuiditas.

Pemantauan menunjukkan terdapat 18 bank yang berpotensi mengalami kesulitan
likuiditas bila hal itu terjadi. Sementara terdapat 5 bank yang memiliki
karakteristik seperti Bank Century yang diduga akan mengalami
kesulitan-kesulitan likuiditas apabila muncul berita-berita negatif.

Situasi di atas cenderung membuat bank-bank menahan likuiditas, baik berupa
valas maupun rupiah untuk keperluan likuiditasnya masing-masing. Kondisi ini
membahayakan bank-bank yang tidak memiliki kekuatan likuiditas yang cukup.

Jika kemudian muncul rumor dan berita-berita negatif mengenai kegagalan 23 bank
di atas dalam Settlement Clearing dan RTGS, hal ini akan memicu kepanikan dalam
masyarakat dan berpotensi bank run. Info lengkap mengenai analisa dampak
sistemik terdapat disampaikan dalam lampiran 2.

Dari analisa tersebut di atas bahwa permasalahan Bank Century berpotensi
menimbulkan dampak sistemik terutama melalui pemburukan psikologi masyarakat
dan pasar yang selanjutnya menimbulkan gangguan pada sistem pembayaran di pasar
keuangan.

Tindak lanjut penanganan:

Memperhatikan langkah 1 dan 2 di atas, yaitu memperhatikan kondisi terakhir
dari Bank Century dan analisis dampak sistemik tentang kegagalan Bank Century
sesuai Keputusan RDG tanggal 20 November 2008, maka BI menyatakan PT Bank
Century Tbk sebagai bank gagal.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut penetapan Bank Century yang ditengarai
berdampak sistemik, kami mengusulkan agar terhadap Bank Century dilakukan
penyelematan oleh LPS sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18 Perpu No 4 Tahun
2008

Tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan. Sehubungan hal tersebut di atas kami
mengharapkan agar dapat dilakukan pembahasan tindak lanjut penanganan Bank
Century dalam pertemuan KSSK hari ini.

Demikian dari kami, selanjutnya dengan saudari ketua, kami mengundang saudara
Halim untuk memberikan tambahan.

Pembicaraan dikembalikan pada Ketua KSSK, Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani:

Silahkan saudara Halim

Halim:

Terima kasih ibu Menteri Keuangan. Ibu
Menteri Keuangan yang kami hormati, bapak Gubernur BI yang kami hormati,
bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.

Perkenankan kami melaporkan analisis
bank gagal dan yang kedua nanti analisis sistemik dari Bank Century.

Sebagai kelengkapan dari apa yang
telah disampaikan oleh Gubernur BI, dari hasil analisis kami, mengapa BI
mengungkapkan bahwa Bank Century ini sebagai bank gagal, hasil analisis yang
telah kami lakukan menunjukkan bahwa walaupun dengan pertimbangan bahwa
walaupun dengan pertimbangan bank sebenarnya belum melampaui jangka waktu
pengawasan khusus yang diberikan sesuai dengan keterangan BI selama 6 bulan,
namun BI menilai bahwa kondisi bank semakin menurun.

Hal ini tercermin dari rasio kewajiban
penyediaan modal minimum pada posisi 31 Oktober 2008 kurang dari 2% dan dinilai
tidak dapat lagi ditingkatkan menjadi 8%. Karena itu bank dinilai insolved. Hal ini terutama karena
sampai saat ini pemegang saham tidak dapat melaksanakan komitmennya untuk
melakukan penambahan modal.

Dalam hal ini berdasarkan perhitungan
BI, modal bank telah menjadi -3,53%. Hal ini dikarenakan SSB valas dengan nilai
II juta US dolar menjadi macet karena telah jatuh tempo pada tanggal 30 Oktober
2008 dan belum diterima pembayarannya sampai saat ini.

Di samping itu SSB valas yang telah
jatuh tanggal 3 November 2008 dengan nilai 45 juta US dolar juga belum dapat dibayar.
Penggolongan SSB valas bermasalah sebesar 25 juta US dolar atau ekuivalen dengan 236
miliar menjadi macet.

Penggolongan SSB valas sebesar 40 juta
US
dolar atau ekuivalen dengan 377 miliar juga dianggap macet.

Dilakukan koreksi pengakuan bunga
sebesar 390 miliar yang bukan dari penerimaan tunai, kekurangan PPA AYDA yang
belum dibentuk sebesar 59 miliar dari perhitungan BI untuk mencapai 8%
dibutuhkan tambahan modal sebesar kurang lebih 632 miliar dan jumlah ini
diperkirakan akan bertambah seiring dengan memburuknya kondisi bank pada bulan
November.

Sementara itu kondisi likuiditas
perbankan seperti disampaikan oleh Bapak Gubernur BI, dewasa ini kondisinya sudah
sangat menurun dibandingkan dengan berbagai kewajiban yang masih harus
ditanggung oleh bank ini. Diperkirakan bank tidak mampu memenuhi kewajiban GWM
pada hari-hari mendatang.

Secara akumulasi terdapat kewajiban
RTGS dan kliring yang tidak dapat diselesaikan oleh bank sebesar 401 miliar
sehingga, sesungguhnya dengan posisi GWM yang dewasa ini hanya tinggal 1,396
miliar telah menjadi kurang dan menjadi negatif.

Di samping itu terdapat kewajiban yang
jatuh tempo pada tanggal 20 November sebesar 458 miliar yang belum
diselesaikan.

Untuk menopang likuiditas bank
tersebut, bank telah mendapatkan FPJP sebesar 689 miliar namun dengan besarnya
penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah, FPJP tersebut belum mampu
memperbaiki kondisi likuiditas bank.

Beberapa perhitungan yang kami lakukan
menunjukkan sampai 3 bulan mendatang diperkirakan membutuhkan dana mencapai
sekitar 4,7 triliun. Oleh karena itu dengan berbagai data serta pertimbangan ke
depan, BI menetapkan Bank Century sebagai bank gagal.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34175

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :