Kasus Century memasuki babak baru. Kini fraksi-fraksi di DPR
telah menyampaikan pandangan awal mengenai kasus ini yang dipaparkan Senin, (8/2),
di gedung DPR, Jakarta.

Ada
dua tema yang diangkat dalam pandangan awal mereka, yakni soal merger dan
akuisisi serta soal pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan
Modal Sementara (PMS) kepada Bank Century.

Tema Akuisisi dan Merger

Untuk tema akuisisi dan merger (akuisisi Bank CIC, Pikko, dan
Danpac menjadi Bank Century), seluruh fraksi secara bulat menuding Bank
Indonesia (BI) sebagai otoritas perbankan telah melakukan kelalaian dan tidak
tegas dalam menegakan aturan-aturan yang dibuatnya sendiri.

Seluruh Fraksi sepakat menyatakan,  seharusnya BI melakukan pengawasan ketat
terhadap aktifitas perbankan yang terjadi dalam wilayah kerjanya.

Bahkan Fraksi Partai Demokrat (FDP) secara tegas menyatakan proses
akuisisi dan merger Bank Century sarat berbagai pelanggaran, sehingga ketika
lahir, Bank Century sudah cacat. “BI tidak tegas dalam melaksanakan aturan
akuisisi dan merger. Bank Century sudah cacat sejak lahir,” kata Achsanul
Qosasi, anggota pansus dari FPD.

Tema FPJP dan PMS

Perbedaan pandangan terjadi begitu memasuki tema pemberian FPJP
dan PMS kepada Bank Century. Fraksi Partai Demokrat (FPD) menilai pemberian FPJ
dan PMS tidak menyalahi aturan dan didasari landasan yang kuat. Demikian juga
dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sepakat dengan pandangan awal
FPD.

Berbeda dengan FPD dan FKB, tujuh fraksi lain justru mencium indikasi
korupsi dalam pengucuran FPJP dan PMS kepada Bank Century. Mereka juga
menyatakan pengucuran tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Ketujuh fraksi, masing-masing Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi  Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (FPDI-P), Fraksi
Partai Hanura, Fraksi partai Gerindra, dan Fraksi Partai Persatuan Pembagunan
(FPP), menyatakan dengan tegas bahwa pengucuran FPJP dan PMS menyalahi aturan
dan terindikasi korupsi.

Sementara FPD melihat, pengucuran FPJP telah sesuai aturan. Adanya perubahan
Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai syarat rasio kecukupan modal (CAR) dari
8 persen menjadi positif,  dilakukan BI semata-mata
guna merespons kondisi perbankan nasional yang mengalami kesulitan likuiditas
yang tujuan akhirnya menyumbat dampak sistemik.

Selain setuju dengan alasan penyelamatan Bank Century yang dianggap dapat
mencegah dampak sistemik, FPD juga menilai bahwa dana LPS yang dipakai sebagai
dana talangan (bailout) bukan uang negara.

Demikian pula dengan FKB, melalui juru bicaranya, Agus Sulistiono, FKB  menilai pengucuran FPJP merupakan amanat
Perppu No 2 Tahun 2008 tentang Amandemen UU BI.  Karenanya,  persyaratannya dapat dilonggarkan supaya kestabilan
sistem keuangan yang ketika itu diguncang krisis bisa dicapai.

Tapi lain hal bagi PDIP, PDIP secara keras menyatakan adanya  indikasi pelanggaran hukum perbankan. Pelanggaran
perbankan sendiri dapat masuk dalam ranah pidana.  Juru Bicara FPDIP Eva Kusuma Sundari meminta
agar segera dilakukan penanganan untuk pelanggaran-pelanggaran ini.

FPDIP juga mencium fakta bahwa BI gagal menangani aset-aset Bank Century berupa
surat berharga
yang mengakibatkan membengkaknya dana talangan Bank Century.

Dalam rangkumannya, ketua pansus Century, Idrus Marham, menyatakan secara
keseluruhan bahwa terjadi indikasi pelanggaran-pelanggaran dalam kasus Century.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34504

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :