Seperti janjinya, Presiden menyatakan sikap pemerintah  setelah menerima laporan final Tim 8 lewat sebuah pidato yang disampaikan  Senin (23/11)
malam, terkait masalah Bank Century dan kasus Bibit S. Rianto dan
Chandra M. Hamzah, di Istana Negara, Jakarta.

Berikut petikan lengkapnya, 

“Bismillahirrahmanir rahim. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Salam sejahtera bagi kita semua Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan.

Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah
SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, serta dengan memohon ridho-Nya, pada malam
hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat
Indonesia, menyangkut dua isu penting yang berkaitan dengan penegakan
hukum dan keadilan di negeri kita.

Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Bank Century dan
kedua, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, yang
keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka.

Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media
massa,  disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan
disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak
mengandungi kebenaran.

Oleh karena itu, selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, malam
ini, saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan, serta sikap
pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan
tersebut.

Dalam waktu dua minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri untuk
tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Sdr.
Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto dengan alasan:

Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu
hasil Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), yang dilakukan atas permintaan DPR RI.

Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan
pernyataan yang mendahului, apalagi ditafsirkan sebagai upaya
mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK.

Tadi sore saya telah bertemu dengan Ketua dan Anggota BPK yang
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century.
Dengan demikian, malam ini tepat bagi saya untuk menyampaikan sikap dan
pandangan saya berkaitan dengan kasus Bank Century tersebut.

Kedua, menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit
Samad Riyanto, malam ini saya pandang tepat pula untuk menyampaikan
sikap  pandangan dan solusi paling tepat terhadap permasalahan itu.

Mengapa? Saudara-saudara masih ingat, pada tanggal 2 November 2009 yang
lalu, dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang
antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidakpercayaan atas
proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung,
saya telah membentuk sebuah tim independen yaitu Tim Independen
Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit
Samad Riyanto.

Tim Independen ini, yang sering disebut Tim-8, bekerja selama dua
minggu, siang dan malam, dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009
yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya
kepada saya. 

Setelah selama lima hari ini jajaran pemerintah, termasuk pihak Polri
dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan
rekomendasi Tim-8, maka malam hari ini secara resmi saya akan
menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita
laksanakan ke depan.

Saudara-saudara

Sebelum saya masuk ke dalam inti permasalahan tentang bagaimana
sebaiknya kasus Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr.
Bibit Samad Riyanto ini kita selesaikan dengan baik, saya ingin
menyampaikan kepada segenap masyarakat luas, bahwa cara-cara
penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas
seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan
perundang-undangan yang berlaku, seraya dengan sungguh-sungguh
memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum.

Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan
pribadi, kelompok, maupun golongan; tetap jernih dan rasional serta
bebas dari tekanan pihak manapun yang tidak semestinya. Dan, di atas
segalanya, kita harus tetap bertumpu kepada dan menegakkan kebenaran
dan keadilan.

Rakyat Indonesia yang saya cintai,

Sekarang saya akan menjelaskan yang pertama dulu, yaitu sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century.

Yang pertama-tama harus kita pahami adalah pada saat dilakukan tindakan
terhadap Bank Century tersebut, situasi perekonomian global dan
nasional berada dalam keadaan krisis. Hampir di seluruh dunia terjadi
goncangan keuangan dan tidak sedikit pula krisis di dunia perbankan.
Banyak negara melakukan tindakan untuk menyelamatkan perbankan dan
perekonomian mereka.

Pada bulan November 2008 yang lalu apa yang dilakukan oleh pemerintah
dan BI mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian, sehingga
tidak dianggap keadaannya normal-normal saja.   Kita punya pengalaman
sangat pahit dan buruk 10-11 tahun lalu  ketika Indonesia mengalami
rangkaian krisis yang menghancurkan perekonomian kita.

Dengan demikian kebijakan yang ditempuh untuk melakukan tindakan
terhadap Bank Century yang di antaranya adalah tindakan hukum terhadap
para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan modal
sementara, sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis
perbankan bahkan perekonomian.  

Meskipun ketika berlangsungnya proses pengambilan keputusan yang
dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk itu
saya sedang mengemban tugas di luar negeri, tetapi saya memahami
situasi yang ada di tanah air beserta rangkaian upaya untuk
menyelamatkan perbankan dan perekonomian kita.

Tetapi, kini yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat adalah:

Pertama, sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan
penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang
berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat atau proper?

Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri
dan bukan kepentingan negara meminta atau mengarahkan pihak pengambil
keputusan dalam hal ini Menkeu dengan jajarannya dan BI, yang memang
keduanya memiliki kewenangan untuk itu?

Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun
itu ada yang bocor atau tidak sesuai dengan peruntukannya?  Bahkan
berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah, yang
mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana
kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY; fitnah yang sungguh kejam dan
sangat menyakitkan.
 
Keempat, sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan
tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana
penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?

Saudara-saudara,

Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu  yang
tentunya memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak
terkait. Saya pun memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana
yang dialami oleh masyarakat kita. Saya juga ingin, keempat pertanyaan
kritis menyangkut kasus Bank Century yang saya sebutkan tadi juga
mendapatkan jawaban yang tegas dan benar.

Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas
kasus Bank Century sore tadi, pemerintah akan segera mempelajari dan
pada saatnya nanti saya akan meminta Sdri. Menteri Keuangan dengan
jajarannya, bersama-sama dengan pihak BI, untuk memberikan penjelasan
dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas
dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus
kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta
dan kebenaran yang sesungguhnya.

Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan
Hak Angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar
perkara ini mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui
apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat.

Bersamaan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI tersebut  saya juga
akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah  berangkat
dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi BPK tersebut.

Dan yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi
para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana
penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya
telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas
penting ini.

Saudara-saudara,

Pada bagian kedua ini saya akan menyampaikan sikap pendapat dan langkah
tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra
M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.

Sejak awal  proses hukum terhadap dua pimpinan KPK non-aktif ini telah
menimbulkan kontroversi pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Kecurigaan terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para
penegak hukum juga tinggi. Dua hari yang lalu saya juga mempelajari
hasil survey oleh lembaga survey yang kredibel, yang baru saja
dilakukan, yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar
terbelah.

Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8, saya juga
melakukan komunikasi dengan dua pimpinan Lembaga Tinggi Negara di
wilayah justice system yaitu Sdr. Ketua Mahkamah Agung dan Sdr. Ketua
Mahkamah Konstitusi.

Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu
saja saya pun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari
solusi terbaik atas kasus ini. Di luar itu, saya juga patut berterima
kasih kepada para pakar hukum yang lima hari terakhir ini sejak Tim-8
menyampaikan rekomendasinya  juga memberikan sumbangan pemikiran kepada
saya.
 
Dalam kaitan ini sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang
pendapat mengenai apakah Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad
Riyanto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat
adalah pengadilan. Semula saya memiliki pendirian seperti ini.  
Dengan catatan proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan
publik yang kuat. Dan tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu
fair, objektif, dan disertai bukti-bukti yang kuat.

Dalam perkembangannya justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang
besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung sehingga telah masuk ke
ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar.
Oleh karena itu faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses
penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti
pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas manfaat, serta
kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.

Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar
pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada
sejumlah permasalahan di ketiga lembaga penegak hukum itu, yaitu di
Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak
boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan, dan kita
perbaiki. 

Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik, yang dapat
ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini
ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu
segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap
ketiga lembaga penting itu yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.

Solusi seperti ini, saya nilai, lebih banyak manfaatnya dibanding
mudharatnya. Tentu saja, cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada
ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku.

Saya tidak boleh, dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena
penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri),
penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan),
serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas
merupakan kewenangan Jaksa Agung.

Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada
Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan
perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini.
Demikian pula, saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama
di institusinya.

Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan, jika pada
akhirnya, insya Allah, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit
Samad Riyanto ini dapat kita selesaikan, tugas kita masih belum
rampung. Justru kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah,
bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, utamanya reformasi
di bidang hukum. Kita semua, para pencari keadilan, juga merasakannya. 

Bahkan kalangan internasional, yang sering fair dan objektif dalam
memberikan penilaian terhadap negeri kita, juga menilai bahwa
sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan
permasalahan. Sementara itu, prestasi Indonesia di bidang demokrasi,
penghormatan kepada HAM dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia.
Demikian juga pembangunan kembali perekonomian pasca krisis 1998 juga
dinilai cukup berhasil.

Sementara itu, dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia
pada tahun-tahun terakhir ini yang dinilai positif dan konstruktif.
Oleh karena itu, sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada seluruh
rakyat Indonesia, bahwa lima tahun mendatang penegakan hukum dan
pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah.

Bahkan dalam program 100 hari, saya telah menetapkan gerakan
Pemberantasan Mafia Hukum sebagai prioritas utama. Kita sungguh serius.
Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram, agar keadaan menjadi lebih
aman dan tertib, agar perekonomian kita terus berkembang, dan agar
citra Indonesia di mata dunia bertambah baik, maka reformasi di bidang
hukum harus benar-benar sukses, dan korupsi harus berhasil kita
berantas.

Khusus untuk menyukseskan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum, saya
sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas, di bawah Unit Kerja
Presiden, yang selama dua tahun ke depan akan saya tugasi untuk
melakukan upaya Pemberantasan Mafia Hukum.

Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua Lembaga
Penegak Hukum, dari LSM dan Media Massa, serta dari masyarakat luas.
Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika ada yang menjadi
korban dari praktik-praktik Mafia Hukum itu, seperti pemerasan,
jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya. 

Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim-8 dan juga
suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum,
utamanya pemberantasan korupsi, yang dipetieskan di KPK, atau juga di
Polri, dan Kejaksaan Agung.

Kalau tidak cukup bukti hentikan, tetapi kalau cukup bukti mesti
dilanjutkan. Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan
tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau pemeti-esan ini
berkaitan dengan praktik-praktik Mafia Hukum tadi.

Akhirnya, saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan, dan
bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa.

Kepada jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan Lembaga-Lembaga penegak
hukum dan pemberantas korupsi lainnya, teruslah berbenah diri untuk
meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi
yang lebih baik, dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi.
 
Kepada masyarakat luas di seluruh tanah air marilah kita lebih bersatu
lagi, dan cegah perpecahan di antara kita. Bersatu kita teguh, bercerai
kita runtuh.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.”

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34074

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :