Meski kembali menjadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan
Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, tetap menjadi pimpinan KPK. Sebab,  belum ada ketentuan yang mengatur tentang pemberhentian
sementara terhadap keduanya.

KPK juga siap membela kedua pimpinanya tersebut karena memiliki bukti-bukti
yang kuat bahwa tuduhan pemerasan yang dilakukan Bibit dan Chandra adalah
rekayasa.

“Pak Bibit dan Chandra masih tetap sebagai pimpinan KPK sampai saat ini
karena belum ada ketentuan yang mengatur tentang pemberhentian sementara Bibit
dan Chandra,” ujar Wakil Ketua KPK M Jasin, Senin (11/10/2010), dalam
keterangan pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Meski begitu, mereka tetap akan melakukan rapat internal dalam memutuskan
kebijakan-kebijakan strategis, mengingat status Bibit-Chandra tersebut.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung menolak permintaan Peninjauan Kembali
(PK) perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Bibit-Chandra.
Bibit-Chandra bebas setelah Jaksa Agung mengeluarkan Surat keputusan Pemberhentian Perkara (SKPP),
berdasarkan rekomendasi Tim Delapan.

Namun, Jumat pekan kemarin, MA menolak dan menyatakan SKPP bibit tidak sah,
dan perkara harus tetap dilanjutkan. Alhasil Bibit-Chandra kembali menjadi tersangka
dan harus tetap diajukan ke Pengadilan.

Alasan Jaksa Agung mengeluarkan SKPP adalah sosiologis, atau tekanan publik,
yang menurut MA tak bisa dijadikan dasar hukum penerbitan SKPP.

Jasin juga menegaskan bahwa bukti-bukti keterlibatan Bibit dan Chandra, seperti
rekaman pembicaraan Ary Muladi dan Ade Rahardja, tidak ada dan tiadanya bukti
penyerahan uang. “Rekaman CDR itu tidak ada dan saat penyerahan uang itu,
beliau ada di Peru,
bukti-bukti sudah disampaikan,” ungkap Jasin.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35699

Untuk melihat artikel Utama lainnya, Klik di sini

Klik di sini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

________________________________________________________________

Supported by :