Banjir sudah menjadi langganan setiap hujan mengguyur Jakarta, malahan jadi
tamu wajib buat warga yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung. 

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta membuat
suatu kebijakan dengan memberi tawaran bagi korban banjir berupa asuransi. Asuransi
itu berupa Kartu Perlindungan Siaga Satu Manggarai.

Bagi warga yang memiliki
kartu tersebut berhak mengklaim asuransi sebesar 250 ribu per kartu apabila
ketinggian air di pintu air Manggarai mencapai 950 cm. Asuransi tersebut diberlakukan untuk 23 kelurahan di
Jakarta yang terkena imbas banjir.

Penawaran asuransi ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 30
Oktober setiap tahunnya. Dan untuk mendapatkan kartu asuransi tersebut, warga
harus membayar seharga Rp 50.000 setiap tahun.

Asuransi tesebut bisa
didapat ditempat yang sudah ditunjuk PT. Asuransi Wahana Tata atau kantor
yang telah ditunjuk di Jakarta.
Tidak hanya satu kartu yang bisa dimiliki, Pemda memberi kebebasan untuk
memiliki kartu asuransi lebih dari satu.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33036

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Asuransi Kesehatan