Jakarta, KabariNews.com – BlackBerry (BB) diberi perpanjangan waktu untuk mendirikan layanan purnajualnya di Indonesia hingga 21 Agustus 2009.

Pernyataan perpanjangan waktu ini disampaikan Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo).

Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S. Dewabroto menjelaskan, bahwa keputusan perpanjangan tenggang waktu tersebut telah disampaikan kepada pihak Research In Motion (RIM) didampingi Duta Besar Kanada saat menemui Dirjen Postel, pada hari Selasa (14/7).

Sebelumnya, Depkominfo telah memberikan tenggang waktu hingga 15 Juli 2009 kepada BlackBerry, agar segera membuka layanan purnajualnya di Indonesia, jika sampai tanggal tersebut BlackBerry tidak juga membuka layanan purnajualnya, maka status illegal akan diberikan kepada BlackBerry.

Hal tersebut telah disampaikan kepada pihak Research In Motion (RIM) BlackBerry, terkait pernyataan RIM yang akan mendirikan service center saat mengajukan sertifikat ke Depkominfo, namun karena hingga kini belum terealisasi, maka pemerintah bertindak tegas.

Gatot S Dewabroto menambahkan bahwa, walaupun batas waktu tersebut diperpanjang, namun pemerintah tetap menetapkan beberapa syarat, yakni untuk tipe BB yang sudah beredar tetap akan diberikan ijin ekspor, namun untuk tipe yang belum beredar, ijin impornya tetap akan dibekukan hingga 21 Agustus 2009 mendatang.

Gatot juga menegaskan bahwa, jika sampai tanggal 21 Agustus mendatang RIM tidak juga menepati janjinya, maka pihak pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi tidak akan memberikan kesempatan lagi dan akan langsung ditindak tegas.

“Jika mereka tidak menepati janjinya hingga tanggal 21 Agustus nanti, maka ijin impor untuk seluruh tipe yang sudah dan akan beredar kami bekukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33402

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :