Merupakan hak asasi bagi setiap Warga Negara Indonesia untuk
mengikatkan diri dalam tali perkawinan dengan warga negara asing (perkawinan
campuran) sesuai dengan peraturan dan perundangan nasional serta kebiasaan
internasional yang berlaku.

Namun patut untuk diingat bahwa karakter, budaya, norma, dan
hukum masing-masing negara tetap tegak berdiri secara mandiri dan berbeda-beda
sebagai bentuk kedaulatan negara. Perbedaan fundamental tersebut seringkali
menciptakan potensi rentan bagi Warga Negara Indonesia yang terikat tali
perkawinan dengan warga negara asing.

Menimbang hal-hal tersebut, Pemerintah RI
cq. Departemen Luar Negeri memandang perlu untuk menyampaikan himbauan kepada
seluruh Warga Negara Indonesia
yang akan melakukan perkawinan campuran sebagai berikut:

1.    Agar selalu menjunjung tinggi hak
kewarganegaraan Indonesia
dalam hal mengikatkan diri dalam tali perkawinan dengan warga negara asing
dengan melakukan pertimbangan mendalam dan memperkuat pemahaman terkait
karakter, budaya, norma, dan hukum yang dianut oleh calon suami/istri warga
negara asing

2.    Selalu mempersiapkan diri dan
melengkapi dokumen pendukung hak-hak kewarganegaraan sebagaimana dituangkan
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan ketentuan pelaksananya,
dalam melakukan perkawinan campuran dengan warga negara asing termasuk
kelengkapan dokumen untuk proses penyelesaian perselisihan perkawinan yang
mungkin timbul di kemudian hari.

3.    Agar segera melakukan konsultasi dan
registrasi perkawinan campuran di Perwakilan
RI yang terakreditasi di negara
asal suami/istri warga negara asing.

Himbauan ini ditujukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia sebagai upaya dini untuk meningkatkan
pelayanan dan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri.
Departemen Luar Negeri berkoordinasi dengan seluruh PerwakilanRI akan senantiasa memberikan bantuan
konsultasi maupun registrasi bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang
akan melakukan perkawinan campuran. Demikian seperti dikutip dari Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Deplu RI.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33010

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Gihan Law Office