Pada
tanggal 13 Agustus 2009, bertempat di ruangan Direktorat Perlindungan
WNI dan BHI Departemen Luar Negeri telah diserahkan uang asuransi
kematian sebesar QAR 232.407, 04 (dua ratus tiga puluh dua ribu empat
ratus tujuh dan empat sen Qatar Riyal) atau setara dengan USD 63.673
(enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga Dollar Amerika) a.n.
Almarhum Muh.B, Warga Negara Indonesia yang bekerja di Qatar namun
meninggal dunia di Arab Saudi.

Penyerahan uang asuransi kematian dari General Authority for Minor Affairs, sebuah
instansi di Qatar yang menangani masalah hak-hak ahli waris, dilakukan
oleh Sekretaris III Protokol dan Konsuler Kedutaan Besar RI Doha kepada
Direktur Perlindungan WNI dan BHI untuk selanjutnya diserahkan kepada
ahli waris.

Keberhasilan untuk mendapatkan hak asuransi tersebut tidak lepas
dari upaya maksimal yang telah dilakukan oleh Kedutaan Besar RI Doha
untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada Warga Negara
Indonesia yang berada dalam wilayah akreditasinya

Penyerahan asuransi ini juga merupakan wujud kepedulian Departemen
Luar Negeri c.q. Direkorat Perlindungan WNI dan BHI berkoordinasi
dengan KBRI Doha dan KBRI Riyadh dalam memberikan perlindungan yang
terus menerus kepada WNI yang berada di luar negeri tanpa kecuali,
sekaligus wujud keberpihakan kepada WNI yang mengalami masalah di luar
negeri. (sumber: Dit.PWNI dan BHI)

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33583

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :