Jakarta, KabariNews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rupanya sangat serius dalam menertibkan pengemis atau gepeng di Jakarta.

Hal ini terbukti dengan adanya peraturan yang menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 20 juta, bagi warga yang kedapatan bersedekah kepada pengemis atau gepeng.

Memasuki bulan Ramadhan seperti saat ini, Jakarta memang menjadi kota utama tujuan para pengemis untuk mengumpulkan rejeki.

Maka tidak heran bila jumlah pengemis atau gepeng yang berkeliaran di Jakarta begitu banyak di bulan Ramadhan ini.

Selain melakukan razia terhadap para pengemis, peraturan yang  menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 20 juta kepada warga yang kedapatan memberi sedekah kepada pengemis rupanya sudah mulai disosialisasikan.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Budiharjo, dalam keterangannya mengatakan, bahwa pihaknya hingga kini telah menindak sedikitnya 12 warga Ibu Kota yang kedapatan memberi sedekah kepada pengemis.

“Sejumlah warga yang kedapatan memberi sedekah kami amankan ke dalam ruangan untuk proses BAP. Lalu mereka dikenakan saksi denda sesuai Perda dan instruksi Gubernur,” ujarnya.

Warga yang kedapatan memberi sedekah tersebut dikenakan sanksi membayar denda Rp 150-300 ribu, hal ini dikarenakan penegekan peraturan mengenai larangan memberi sedekah kepada pengemis masih dalam tahap sosialisasi.

Budiharjo juga menambahkan, bahwa pihaknya dengan dibantu petugas Satpol PP akan terus melakukan razia terhadap para pengemis dan gepeng hingga hari Lebaran.

Selain para pengemis, para koordinator pengemis di Jakarta juga menjadi sasaran razia.

“Selain para pengemisnya, koordinator mereka juga menjadi sasaran razia kami. Kami akan menangkapnya bila sudah mendapatkan bukti,” tambah Budiharjo.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33684

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :