Jakarta,KabariNews.com – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Pensiunan. Pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 29 Juni hingga 19 Juli 2009.

Seperti yang dikutip dari siaran pers PT TASPEN (PERSERO), yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan “Pembayaran pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dilaksanakan mulai tanggal 29 Juni 2009 sampai dengan 19 Juli 2009, serentak di seluruh Indonesia. Pensiun ketiga belas dibayarkan melalui Kantor Bayar Pensiun Setempat.”

Untuk pembayaran gaji ketiga belas kali ini, PT TASPEN telah mempersiapkan dana sebesar Rp 2,9 triliun.

Berdasarkan keterangan, bahwa bagi para pegawai negeri sipil aktif yang masih menerima gaji hingga bulan Mei 2009 dan baru memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2009, gaji ketiga belas akan tetap diberikan.

Sedangkan bagi pegawai negeri sipil yang menerima pensiun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2009, tidak diberikan pensiun bulan ketiga belas.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Nomor: PER-29/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Termasuk Janda/Dudanya, jo. Surat Edaran Direksi PT TASPEN (PERSERO) Nomor: SE-11/DIR/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Ketiga Belas Tahun Anggaran 2009 kepada Penerima Pensiun/Tunjangan Beserta Janda/Duda/Yatim-Piatunya, maka PT TASPEN (PERSERO) akan membayarkan pensiun bulan ketiga belas kepada penerima pensiun di seluruh Indonesia.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33277

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket