Ditengah maraknya pemberitaan mengenai keterlibatan Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, dalam kasus keterlibatan pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, kinerja komisi pemberantasan korupsi ini tetap berjalan seperti biasanya.

Antasari Azhar terpilih menajdi ketua KPK setelah melewati fit and proper test di DPR. banyak keraguan muncul begitu Antasari terpilih.

keraguan itu cukup lugas dijawab Antasari dengan berbagai peungungkapan kasus korupsi  yang melibatkan banyak pejabat.

Beberapa di antaranya adalah:

1. Kasus Suap Mantan Jaksa Agung Urip Tri Gunawan

Mantan Jaksa Agung ini divonis kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas dakwaan menerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani.

Kasus ini terungkap setelah tertangkapnya Urip Tri Gunawan oleh KPK pada Juni 2008. Urip yang ditangkap dengan barang bukti uang sebanyak US$ 660.000 atau sekitar Rp 7 miliar.

Barang bukti tersebut merupakan uang suap dari Artalyta untuk melindungi pengusaha Sjamsul Nursalim berkaitan dengan penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Bank Dagang  Negara.
Sedangkan Artalyta sendiri divonis 5 tahun penjara.

2. Kasus Aliran Dana BI

Kasus aliran dana Bank Indonesia melibatkan Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin serta beberapa anggota DPR.

Dalam kasus ini kedua terpida divonis dengan hukuman 3 tahun untuk Hamka Yandhu dan 5 tahun untuk Anthony.

Kedua terpidana tersebut dihukum karena terbukti menerima aliran dana BI masing-masing sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut merupakan sebagaian uang suap senilai Rp 31.5 miliar dari Bank Indonesia.

Kasus aliran dana BI selain melibatkan banyak anggota DPR juga menyeret Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakni Aulia Pohan.

3. Kasus Al Amin Nasution

Anggota DPR Al Amin Nasuition ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari pejabat daerah yang bertujuan untuk mennggolkan suatu proyek.

3.Pengembalian dana Rp 2 triliun dari sektor migas ke kas negara

Selain mengungkap kasus korupsi, KPK juga memiliki tugas pokok pencegahan korupsi, antara lain dengan cara memberikan rekomendasi atau perbaikan terhadap hal-hal yang dianggap berpotensi merugikan keuangan negara.

Salah satu rekomendasi yang diberikan KPK adalah mengenai pengelolaan sektor hulu migas yang meliputi aspek: lifting, cost recovery, manajemen aset, investment credit, serta aspek kelembagaan BP Migas.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, telah dilangsungkan penyerahan bukti setor senilai USD 62.884.616,00 (sekitar Rp758 miliar) oleh lima Direktur Utama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada BP Migas, yang berasal dari: PT Pertamina EP sebesar USD 45.522.989,00; PT Medco E & P sebesar USD 10.890.665,00; Kondur Petroleum SA sebesar USD 5.212.205,00; Kangean Energy Indonesia sebesar USD 809.983,00; dan Kalrez Petroleum Ltd sebesar USD 448.774,00.

Serta diserahkan secara Data FQR IV Tahun 2008 tertanggal 30 Januari 2009 yang berisi data koreksi perhitungan Investment Credit pada tahun 2006 dan 2007 sebesar USD 104,17 juta oleh ConocoPhillips kepada BP Migas. Investment credit merupakan paket insentif yang diberikan oleh Pemerintah untuk menarik minat para investor di sektor hulu migas.

Dari dua penyerahan tersebut, total dana yang dikembalikan ke kas negara guna pencegahan tindakan korupsi berjumlah lebih dari USD 167 juta atau sekitar Rp 2 triliun.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33035

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Gihan Law Office