Memasuki masa tenang selama tiga hari yang dimulai hari ini,
Senin (06/3) hingga Rabu (08/3), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI bersama
aparat Pemerintah Provinsi DKI menertibakan ribuan atribut parpol yang selama menghiasi
jalan-jalan di Ibukota.

Menurut ketentuan, pada masa tenang ini, seluruh atribut
parpol, seperti baliho, bendera, pamflet, poster atau spanduk harus dibersihkan.
Bawaslu telah memberitahukan masing-masing partai untuk melakukan pencopotan. Bagi
yang melanggar bisa dikategorikan pelanggaran pemilu.

Acara pembersihan atribut parpol mulai dilakukan secara
simbolis, kemarin malam di Balaikota DKI.  Bersama aparat Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP), Bawaslu DKI menertibkan sekitar 2.500 atribut parpol berbagai
jenis.

Hingga minggu dini hari penertiban masih terus dilakukan,
termasuk dilakukan oleh partai bersangkutan, agar pada hari Senin ini atau hari
pertama masa tenang, tak ada lagi atribut parpol yang masih terpajang di
jalanan Ibukota.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?32899

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket