Untuk menanggulagi kemacetan Jakarta
yang semakin parah, Pemda DKI menyiapkan beberapa opsi penertiban terhadap
kendaraan pribadi di beberapa ruas jalan protokol Jakarta.

Menurut Kepala Bidang Manajemen dan
Rekayasa Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta M.Akbar opsi yang akan dipakai
untuk pembatasan kendaraan pribadi ada empat yaitu, dengan menjalankan Electronic
Road Pricing
(ERP), pengaturan nomor polisi ganjil-genap, three in one, dan
penetapan tarif parkir yang tinggi.

Macet dipicu oleh karena jumlah kendaraan pribadi yang tidak
sebanding dengan kapasitas jalan sehingga menimbulkan kepadatan “ Luas jalan di
Jakarta hanya sekitar 6% dari total luas wilayah. Sementara tu jumlah kendaraan
sudah mencapai 178 unit mobil per 1000 orang,” papar Akbar.

Sampai saat ini masih belum ada solusi yang terintegrasi untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Namun pemerintah DKI tengah memikirkan bagaimana mengajak masyarakat
DKI untuk memilih menggunakan fasilitas kendaraan umum ketimbang menggunakan
kendaraan pribadinya, untuk itu pemeritah DKI sedang mengkaji kesiapan angkutan
umum untuk pengalihannya. “ Pemprov akan lebih dulu mempersiapkan pilihan alternative
transportasi bagi warga”, ujar  Rudy
Thehamihardja, Ketua Departemen Angkutan dan Prasarana Dewan Transportasi Kota
Jakarta (DTKJ).

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33011

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Asuransi Mobil