Kementerian Kesehatan meluncurkan akses nomor layanan 119 sebagai Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT). Dengan layanan itu masyarakat tidak perlu kesulitan lagi untuk mendapatkan informasi pelayanan gawat darurat, termasuk informasi kamar rumah sakit.

Hanya cukup menelepon maka operator akan memberikan informasi rumah sakit terdekat dengan layanan rawat inap yang tersedia. Salah satu dari operator adalah dokter yang nantinya bisa memberikan saran apabila ada keluhan dari warga dan diberi rujukan rumah sakit yang tepat sesuai dengan keluhan sakit.

Program ini sudah diluncurkan sejak 1 Maret 2013. Sejak diluncurkan sampai saat ini, jumlah penelpon sudah mencapai ribuan panggilan. Layanan SPGDT ini diharapkan dapat bermanfaat dan membantu masyarakat yang betul-betul membutuhkan pertolongan.

Kode akses 119 diberikan oleh Kementerian dan Informatika kepada Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Menteri Komunikasi dan Informasi No.486/M.KOMINFO/09/2012 pada 13 September 2013.

Sayangnya, kode akses 119 baru bisa digunakan di wilayah Jakarta. Dan rencananya, secara bertahap pemerintah akan memberlakukan di seluruh Indonesia.(1001)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?56183

Untuk melihat artikel Kesehatan lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

____________________________________________________

Supported by :