Jakarta, KabariNews.com – Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia akhirnya bisa memegang sendiri paspor mereka.

Kabar gembira ini disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta, Sabtu (22/8).

Erman mengatakan, bahwa Pemerintah Malaysia telah menyetujui proposal yang diajukan Pemerintah Indonesia terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia di Malaysia.

Dengan disetujuinya salah satu isi proposal tersebut, kartu pengenal TKI yang dikeluarkan Pemerintah Malaysia yang selama ini dianggap sebagai tanda pengenal pengganti paspor, sudah tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pembekuan terhadap penempatan tenaga kerja Indonesia informal untuk sektor rumah tangga di Malaysia sejak 26 Juni 2009.

Pembekuan tersebut terkait banyaknya kasus-kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia untuk penempatan kerja di rumah tangga.

Mulai dari kasus tidak dibayarkannya gaji TKI, hingga kasus pelanggaran HAM dialami tenaga kerja Indonesia.

Sediktinya, hingga kini tercatat terdapat 2,2 juta tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia. Sekitar satu juta orang lebih diantaranya merupakan pekerja ilegal tanpa diserta dokumen resmi.

Isi proposal yang diajukan Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Malaysia diantaranya TKI diperbolehkan untuk memegang paspornya sendiri, deskripsi pekerjaan yang tegas, transparansi gaji, pemberian cuti dan libur sekali dalam satu minggu, pemberlakuan hukum secara adil dan penertiban agen pekerja asing nakal.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33624

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :