Jakarta, KabariNews.com – Mantan kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa penuntut atas kasus  korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL).

Jaksa menilai bahwa Susno Duadji terbukti bersalah telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sjahril Djohan untuk mempercepat penanganan kasus PT SAL.

“Menyatakan, terdakwa Susno Duadji terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Erbagtyo Rohan.

Selain atas kasus tersebut, Susno juga dijerat hukuman atas dugaan kasus korupsi lainnya, yakni berupa pemotongan anggaran hibah pemilu kepala daerah Jawa Barat sebanyak Rp 8,1 miliar dari total hibah Rp 27 miliar, saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.

Sementara itu, usai persidangan Susno Duadji mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeserpun seperti apa yang dituduhkan kepadanya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36357

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :