Ledakan tabung gas terus terjadi. Menurut data Badan Perlindungan Konsumen
Nasional (BPKN), sejak kebijakan konversi minyak tanah ke gas yang diberlakukan
tahun 2007, sedikitnya telah terjadi 97 kasus ledakan tabung gas. Mayoritas pada
tabung gas ukuran 3 kilogram.

Pada tahun 2007 ketika program ini dimulai, terjadi 5 kasus kecelakaan
dengan jumlah korban 4 orang luka-luka. Kemudian tahun 2008 terjadi 27 kasus,
dengan korban tewas dua orang dan luka-luka 35 orang. Pada tahun 2009 meningkat
menjadi 30 kasus, dengan korban tewas mencapai 12 orang dan luka-luka 48 orang.

Lalu meningkat lagi menjadi 35 kasus hingga Agustus 2010, dengan korban
tewas mencapai sembilan orang dan mengakibatkan 49 orang luka-luka.

Dengan jumlah korban tewas puluhan orang dan korban luka lebih dari 100
orang, peristwa ledakan tabung gas tidak bisa dianggap remeh. Pemerintah harus
bertanggung jawab penuh menyediakan peralatan tabung gas yang aman dan nyaman.

Sebetulnya program konversi yang digerakkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika
itu cukup mendapat sambutan positif. Namun sejumlah kalangan ketika itu juga
meminta pemerintah mengawasi standar mutu pembuatannya. Mengingat peralatan tabung gas, termasuk selang, regulator, dan
kompor, dibuat secara massal.

Kala itu pemerintah menjamin, seluruh standar pembuatan peralatan tabung gas
konversi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sayangnya, pemerintah
maupun pertamina sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam program konversi ini, seolah kecolongan dengan maraknya praktik
pembuatan tabung gas ilegal dan penyuntikan gas ilegal.

Sekretaris Eksekutif Himpunan Masyarakat Konsumen Gas Indonesia
(Himkogasi), Bachrawi mengatakan, peristiwa ledakan tabung gas yang marak
terjadi bukan  semata kesalahan konsumen. Pasalnya, aneh jika akibat kelalaian ledakan terus berulang. Dia menduga kuat, ada faktor lain yang memicu ledakan tabung.
Yakni, tabung yang tidak memenuhi standar keamanan.

Pada tahun 2007 Bea dan Cukai pelabuhan Tanjung Priok menahan dua peti kemas
tabung gas impor ilegal dari China.
Impor tabung ini atas nama PT Global Saving Energy, padahal pemeirintah sampai
detik ini belum mengijinkan importasi tabung gas baik yang ukuran 12 kilogram maupun
3 kilogram.

Selain itu, polisi berkali-kali menggerebek gudang pembuatan tabung gas ilegal
di sejumlah kota
dengan kapasitas produksi mencapai puluhan ribu tabung per bulan. Diduga, sebelum
pabrik-pabrik tersebut digerebek, mereka telah mendistribusikan ribuan tabung
yang tak memenuhi SNI.

Berdasarkan penelusuran (Himkogasi), banyak ditemukan tabung yang bahannya
tidak berdasarkan standar nasional yang ditetapkan. Terutama pada bagian mulut
tabung atau valve. Padahal, bagian ini yang sangat rentan.”Kami telah
telusuri, ada tabung yang mulutnya di bawah standar nasional. Kami kuat menduga
inilah yang jadi pemicu utama ledakan tabung.” ujar Bachrowi.

Menurutnya, di wilayah Jakarta,
Bogor Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) telah tersebar ribuan tabung
yang kualitasnya membahayakan ini. Makanya, ia mengimbau warga berhati-hati dan
lebih teliti membeli dan menggunakan tabung gas subsidi ini.

Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35338

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya, Klik

di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported by :