Lima bulan lagi sejak April, batas waktu pendaftaran
kewarganegaraan bagi anak yang lahir di luar negeri akan berakhir.
Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006, anak yang lahir dari ibu WNI dan ayah WNA atau
sebaliknya, atau anak yang lahir dari pasangan WNI
di luar negeri dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia,
sampai 1 Agustus 2010.

Anak yang didaftarkan adalah anak yang lahir antara 31 Juli 1991
sampai 31 Juli 2006 dan belum menikah. Sementara anak yang lahir setelah
31 Juli 2006, dapat langsung mendapatkan kewarganegaraan Indonesia
dengan cara menyampaikan permohonan ke masing-masing Kepala Perwakilan
RI setempat.

Juru Bicara Departemen Luar Negeri RI Teuku Faizasyah, mengatakan UU
ini merupakan UU masa transisi sebelum usia anak mencapai 18 tahun dan
menentukan kewarganegaraannya sendiri. “Perlu diingat undang-undang ini
adalah masa transisi sebelum anak berusia 18 tahun, ini untuk
menghindari agar anak tidak hilang kewarganegaraannya,” ujarnya kepada
Kabari di Jakarta akhir Maret lalu.

Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 memang menyebutkan bahwa anak yang
lahir dari perkawinan yang sah antara seorang ayah WNA
dan seorang ibu WNI termasuk sebagai Warga
Negara Indonesia. Namun bagi anak-anak yang lahir sebelum UU ini
disahkan, orangtua si anak dapat mengajukan kewarganegaraan untuk anak
dengan cara mendaftarkan ke Menteri Hukum dan HAM
atau perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun
setelah undang-undang tersebut diundangkan yang jatuh 1 Agustus 2010
nanti.

Jika sampai 1 Agustus 2010 karena suatu kealpaan hingga tidak
mendaftar, maka anak tetap dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan.
Namun permohonan diajukan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM atau pejabat terkait sebagaimana disyaratkan
dalam undang-undang.

Berkas administrasi yang harus dilengkapi oleh pemohon adalah fotokopi
kutipan Akte Kelahiran anak, surat pernyataan dari orang tua atau wali
bahwa anak belum kawin, fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang
tua anak yang masih berlaku dan pas foto anak terbaru berwarna ukuran
4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.

Orangtua juga harus melengkapi diri dengan fotokopi kutipan Akte
Perkawinan. Apabila orang tua bercerai atau salah satu diantaranya telah
meninggal dunia, yang dilampirkan adalah Akte perceraian/surat
talak/perceraian atau keterangan/kutipan Akte kematian.

Mengenai biaya, sesuai ketentuan di kantor-kantor KJRI
di Amerika, besarnya biaya mencapai US$ 199. Biaya mencakup ini biaya
pendaftaran US$ 106.00, biaya Legalisasi fotocopy Kutipan Akta
Kelahiran US$ 20.00, dan biaya Legalisasi fotocopy Kutipan Akta
Perkawinan atau Akta Perceraian/Kematian US$ 20.00 serta biaya pemberian
salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
tentang menyatakan memilih Kewarganegaraan RI US$ 53.00 yang dibayar
pada waktu menerima salinan Surat Keputusan.

Sehubungan dengan makin mendekatnya batas waktu pendaftaran hingga 1
Agustus 2010 dan masih banyaknya imigran Indonesia yang belum tahu akan
hal ini, Teuku Faizasyah mengatakan bahwa setiap KBRI
atau KJRI telah melakukan sosialisasi kepada
masyarakat Indonesia di luar negeri. “Sosialisi sejauh ini sudah
berjalan baik, sampai sekarang kami pun masih tetap melakukan
sosialisai-sosialisasi,” ujarnya.

Jadi bagi Anda yang anaknya lahir sebelum UU ini disahkan, atau
sebelum 31 Juli 2006 dan belum menikah, segeralah mendaftar untuk
memperoleh kewarganegaraan sebelum 1 Agustus 2010. Jika permohonan
disetujui, maka anak Anda akan mendapat kewarganeraan ganda, sebagai
warga negara Amerika Serikat sekaligus warganegara Indonesia hingga usia
18 tahun dan dianggap mampu memilih dan memutuskan kewarganegaraanya
sendiri.(yayat)

Untuk mendengarkan Podcast Part 1, Klik disini

Untuk mendengarkan Podcast Part 2, Klik disini

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34696

Untuk melihat artikel imigrasi Amerika lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :