Sebanyak 10 Partai Politik mengajukan permohonan Uji Materiil UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Ke sepuluh Parpol tersebut antara lain, Partai Demokrasi Pembangunan (PDP), Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Patriot (PP), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB), Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) serta Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI).

Pada hari Rabu (14/1), YLBHI selaku kuasa hukum ke sepuluh Parpol tersebut secara resmi akan memasukan semua berkas permohonan uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, DPD ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini berkaitan dengan ketentuan ambang batas perolehan suara 2,5% bagi Parpol untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR.

<object width=”425″ height=”344″><param name=”movie” value=”http://www.youtube.com/v/LNvA-oHZRDg&hl=en&fs=1″></param><param name=”allowFullScreen” value=”true”></param><param name=”allowscriptaccess” value=”always”></param><embed src=”http://www.youtube.com/v/LNvA-oHZRDg&hl=en&fs=1″ type=”application/x-shockwave-flash” allowscriptaccess=”always” allowfullscreen=”true” width=”425″ height=”344″></embed></object>

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?32509

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket