Setelah sempat ditentang oleh warga setempat dan terjadi
bentrokan, jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Kota
Bekasi, Jawa Barat, dapat beribadah pada hari Minggu kemarin (15/08/2010), di lahan
kosong milik mereka di Kampung Ciketing Asem, Mustika Jaya Bekasi.  

Sebelumnya, dalam pertemuan yang digelar Jumat di kantor Pemkot Bekasi, Walikota
 Bekasi Mochtar Muhammad mengarahkan jemaat
HKBP bisa menggunakan rumah di Pondok Timur Indah (PTI) untuk sementara walau
rumah tersebut masih disegel. “Sembari menunggu ijin, silakan gunakan rumah
tersebut untuk ibadah,” kata Mochtar pada hari Jumat usai bertemu dengan  perwakilan HKBP Pondok Timur.

Namun hal tersebut ditolak oleh jemaat HKBP,  mereka tetap melakukan ibadah di lahan mereka
di Ciketing. “Kami datang kesini untuk beribadah di tanah kami, hak kami
untuk ibadah dijamin undang-undang. Kenapa kami tak boleh masuk tanah kami
sendiri.” kata L. Simanjuntak sebelum memimpin ibadah, Minggu, (15/08/2010).

Dalam kebaktian tersebut hadir Sosiolog dan Budayawan, Romo Franz Magnis
Suseno, Sukur Nababan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rista Dewi Angota DPRD
Jawa Barat, dan Enie Widhiastuti angota DPRD Kota Bekasi.

Romo magnis menyesalkan kekerasan yang terjadi dalam kasus ini, “Kekerasan
harus dicegah dan tidak dibenarkan” ungkap Magnis seraya meminta agar jemaat
HKBP diberikan kesempatan menjalankan
ibadah sesuai yang dijamin undang-undang.

Pada kebaktian hari itu, tampak tidak ada pemrotes atau pendemo yang hadir
seperti minggu-minggu sebelumnya. Para jemaat
HKBP dapat menjalankan ibadah mereka dengan lancar. Seperti yang diungkap oleh
salah satu sumber di FUIM, setelah bertemu dengan Walikota, FUIM langsung menggelar
pertemuan internal di Masjid Al Barkah. Dalam pertemuan tersebut, warga FUIM diminta
untuk menahan diri oleh pimpinan mereka.

Setelah kebaktian yang berlangsung sekitar 90 menit dan dijaga ketat aparat. 
Jemaat HKBP langsung menuju jalan Puyu Raya No 14 RW 15 Pondok Timur, Bekasi.
Di gereja yang telah disegel oleh pemerintah Bekasi 21 Juni silam, karena telah
melanggar PP. no. 36 tahun 2005, Perda no. 61 tahun 1999, Perda no.74 tahun
1999 serta Perda no. 4 tahun 2000 serta Keputusan Walikota no. 15 tahun 1998.
Jemaat pun kembali menjalani ibadah kebaktian.

Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35375

Untuk

melihat artikel Utama lainnya, Klik

di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

________________________________________________________________

Supported by :