Menjalankan ibadah merupakan salah satu hak dasar setiap
manusia di mana pun mereka berada. Beribadah dengan rasa aman, nyaman,
dan khidmat saat “menghadap” Tuhan Yang Maha Esa adalah harapan semua
umat beragama setiap kali mereka menjalankan ibadahnya. Hal ini pulalah
yang selama ini didambakan oleh para jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin yang terletak di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh Kavling 31 Taman Yasmin Sektor III Jalan Ring Road Bogor, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Jawa Barat.

Para jemaat GKI Taman Yasmin yang selama
ini melaksanakan proses peribadatan di pinggir/trotoar jalan raya sangat
menginginkan agar mereka dapat segera menggunakan gereja mereka untuk
kebaktian. Meski mereka mengakui bahwa hati mereka tetap konsentrasi
terhadap ceramah dan selama proses kebaktian, namun tidak dapat
dipungkiri bahwa suasana sekitar yang tidak kondusif untuk beribadah,
aktifitas peribadatan di pinggir jalan raya ini pun diakui para jemaat
dapat mengganggu para pengguna jalan lainnya.

Pelaksanaan peribadatan di trotoar jalan raya mereka lakukan bukan
tanpa alasan. Mereka terpaksa melakukan ibadah di pinggir jalan karena
rumah ibadah yang mereka bangun sejak tahun 2006 di atas lahan
seluas 1720 meter persegi tersebut harus terhenti pembangunannya pada
tahun 2008. Hal ini dikarenakan dicabutnya izin mendirikan bangunan oleh
Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor (KADIS-TKP) lewat surat 503/208-DTKP, tentang pembekuan IMB GKI Taman Yasmin.

Pada awal berjalan, GKI Taman Yasmin
memiliki sekitar 350 orang jemaat yang datang dari berbagai wilayah di
sekitar kawasan Bogor. Namun dengan berjalannya waktu dan kasus hukum
yang saat ini tengah dialami oleh gereja, saat ini hanya terdapat
sekitar 50-an orang jemaat yang dengan setianya tetap datang setiap hari
Minggu untuk berkumpul di pinggir jalan raya dekat lokasi pembangunan
gereja guna menjalankan kebaktian.

Bahkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, setiap peribadatan jemaat GKI
Taman Yasmin berlangsung, pengawalan ketat oleh sekitar 200 orang
personil keamanan gabungan yang melibatkan pihak kepolisian, brimob,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan juga hansip harus terus
dilakukan.

“Kami sedih melihat gereja kami disegel dan kami harus beribadah di
jalan raya. Tapi mau gimana lagi, ini harus kami lakukan demi perjuangan
kami. Kami berharap agar gereja kami dapat segera dibuka agar kami
dapat masuk dan beribadah di dalam,” tutur Ibu Revi.

Hal senada juga disampaikan Nugroho, yang dari awal gereja dibangun
dan tersandung permasalahan hukum hingga saat ini, dirinya tetap setia
untuk beribadah di GKI Taman Yasmin.

“Saya tetap khidmat beribadah dan fokus mendengarkan firman Tuhan. Saya berharap hukum dapat ditegakkan,” ucap Nugroho.

Pembangunan GKI Taman Yasmin sendiri
sebelumnya telah mengikuti proses dan prosedur administrasi yang sesuai
dengan peraturan yang ada. Bahkan menurut Bona Sigalingging selaku Juru
Bicara GKI Taman Yasmin, pasca pencabutan izin
mendirikan bangunan tersebut, berbagai langkah hukum pun telah
dilakukan, hingga akhirnya dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik
Indonesia, keberadaan Gereja Taman Yasmin sah adanya.

“Kami sudah mengikuti semua prosedur perijinan yang ada untuk membangun gereja ini. Tapi begitu IMB sudah turun, izin ini terus dibekukan dan dicabut , bahkan meski sudah ada putusan dari MA” ungkap Bona.

Langkah advokasi hukum yang ditempuh pihak gereja telah menghasilkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung No.41/G/2008/PTUN-BDG tertanggal 4 September 2008, surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan No.503/208-DTKP perihal pembekuan izin pembangunan gereja tertanggal 14 Februari tersebut telah dinyatakan batal.

Bahkan pada tanggal 9 Desember 2010 silam, Mahkamah Agung Republik Indonesia pun telah menegaskan bahwa gereja GKI Taman Yasmin sah dengan mengeluarkan surat putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 yang menyebutkan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemerintah Kota Bogor mengenai keabsahan IMB Gereja.

“MA sudah dua kali menyatakan bahwa gereja sah adanya, tapi masalahnya
Diani tetap menolak dan tetap mencabut izin gereja,” ungkap Bona.

Bona meminta agar pemerintah pusat untuk turun tangan menuntaskan
kasus Gereja Taman Yasmin tersebut, terlebih lagi Bona menjelaskan bahwa
bahkan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB) secara khusus telah menyurati Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa terkait kasus GKI Taman Yasmin tersebut.

“Kami akan terus berada di sini sampai negara dan pemerintah pusat
lebih memberikan perhatian. Pemerintah pusat berkepentingan mencegah ini
sebagai persoalan internasional. Meski tampaknya sudah terlambat karena PBB sudah menyurati Menlu Marty Natalegawa yang secara khusus yang menyebutkan GKI Yasmin yang didiskriminasi oleh Walikota Bogor,” tegas Bona.

Meski demikian, para jemaat berkeyakinan bahwa dimanapun lokasi
peribadatan mereka itu tidak menyurutkan tekad mereka untuk menjalankan
ibadah.

“Gereja hanya sebagai salah satu sarana untuk kami menjalankan
ibadah. Tapi dimanapun kami berada, kami yakin bahwa hati kami tetap
dapat menjalankan ibadah dengan baik kepada Tuhan. Tapi walau
bagaimanapun juga, kami tetap ingin agar gereja kami dapat dibuka,
karena sudah sesuai dengan prosedur hukum. Bahkan sudah mendapat putusan
dari MA yang sifatnya tidak dapat diganggu gugat,” imbuh Bona. (Arip)

Klik disini untuk Video Part-2

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37016

Untuk melihat artikel Kisah lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :