Kasus pendeta Indonesia yang terlibat pelecehan seksual terhadap anak kecil di Amerika Serikat kini masih dalam masa persidangan. Jason Lie seoarang pengacara di Amerika Serikat memberikan penjelasan mengenai Sexual abuse kepada Kabari. Sexual abuse menurut Jason Lie adalah jika seseorang melakukan dengan seseorang dengan intension Sexual arousal. Jadi itu sangat penting sekali dalam peraturan criminal court ini.

Pertama asal ada intesion untuk sexual arousal, dan kedua tidak peduli walau kissing atau touching, misalnya kita suruh yang bersangkutan ini touching, atau melakukan terhadap dirinya sendiri supaya kita bisa menonton itu termasuk adalah abused dalam konteks krimologi. Jadi seperti kasus pelecehan seksual itu seperti meletakkan anak itu di paha kakinya. Dan mungkin membaca satu cerita buku secara bersama-sama. Dalam proses memangku anak ini, dia mendapatkan arousal dan memang tujuannya itu untuk membawa anak ke pahanya untuk sexual arousal walaupun hanya menaruhnya begitu saja, itu saja sudah dinyatakan sebagai abused.

Klik disini untuk melihat majalah digital kabari +

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?69888

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________

Supported by :

jason_yau_lie

 

 

 

 

Kabaristore150x100-3