KabariNews – Akhir tahun semakin dekat. Biasanya liburan menjadi agenda rutin. Jika Anda ingin liburan ke luar negeri, salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah visa kunjungan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Perpanjangan lzin Tinggal Kunjungan bagi Orang Asing Eks Warga Negara Indonesia dan Keluarganya Pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan. Pemerintah melalui KBRI Washington DC melalui www.embassyindonesia.org menjelaskan beberapa hal terkait visa kunjungan.

  1. Visa Kunjungan untuk Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) diberikan dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun dengan ketentuan masa berlaku Paspor Kebangsaan paling singkat 18 (delapan belas) bulan.
  2. lzin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berasal dari VKBP sebagaimana tersebut pada angka 1, diberikan selama 60 (enam puluh) hari, dan tidak dapat diperpanjang.
  3. Khusus bagi Orang Asing eks Warga Negara Indonesia (WNI) dan keluarganya pemegang VKBP, ITK nya dapat diperpanjang 2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 (enam puluh) hari.
  4. Syarat dan tata cara pemberian VKBP bagi negara Calling Visa mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa.
  5. Syarat dan tata cara perpanjangan ITK bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan VKBP mengacu pada ketentuan perpanjangan ITK yang berasal dari Visa Kunjungan untuk Satu Kali Perjalanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya lzin Tinggal Kunjungan, lzin Tinggal Terbatas, dan lzin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki lzin Tinggal.
  6. Sambil menunggu perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, maka:
  • Pemberian VKBP dikenakan tarif sebesar US$ 550 (Iima ratus Iima puluh dolar Amerika), mengacu pada ketentuan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2015 angka romawi IV. Pelayanan Keimigrasian, huruf B. Visa, angka 2 bahwa VKBP dihitung per tahun sebesar US$ 110 per orang (seratus sepuluh dolar Amerika per orang);
  • Perpanjangan ITK dikenakan tarif sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), mengacu pada ketentuan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2015 angka romawi IV. Pelayanan Keimigrasian, huruf C. lzin Keimigrasian, angka 1 bahwa setiap kali perpanjangan ITK dikenakan tarif sebsesar Rp 300.000 per orang (tiga ratus ribu rupiah per orang).
  1. Penerapan pemberian VKBP berlaku selama 5 (Iima) tahun dan pengenaan biaya PNBP nya terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2016. (Dessy/foto : ist)