Provinsi Indonesia kini bertambah satu. Keputusan ini diresmikan pada sidang paripurna Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (25/10), yang menetapkan Kalimantan Utara menjadi provinsi ke 34 Indonesia. Provinsi baru Kalimantan Utara ini akan disebut dengan singkatan Kaltara. Kaltara merupakan daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur.

Dijelaskan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa, persetujuan provinsi baru tersebut karena Provinsi Kaltara layak dibentuk dan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah Otonom. Faktor lain yang mendorong pembentukan provinsi baru ini adalah karena Komisi II DPR punya pertimbangan lain, yakni melihat aspek geopolitik dan geografis.

Provinsi ini dibentuk untuk menghidupi ekonomi masyarakat wilayah itu, yang selama ini dianggap tertinggal. Letaknya yang berbatasan langsung dengan Malaysia membuat sebagian masyarakatnya tergantung kepada Malaysia. Contohnya, karena berada diperbatasan, warga lebih banyak membeli produk dari Malaysia, bahkan di beberapa daerah warga lebih sering menggunakan mata uang Ringgit sebagai alat pembayaran sah ketimbang Rupiah. Hal itulah yang menjadi alasan DPR  mendukung pembentukan provinsi baru.

Agun mengungkapkan, setelah Kaltara dibentuk akan ada pusat pemerintahan baru di perbatasan, sehingga segala fasilitas bisa terkendali, baik di bidang pendidikan, kesehatan maupun pelayanan masyarakat. Namun sayangnya meski sudah diresmikan, Kaltara masih belum melakukan pemilihan kepada daerah, karena rencananya akan dilakukan dua tahun mendatang. Sementara waktu untuk sembilan bulan ke depan Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk seorang pejabat gubernur.

Selain menetapkan provinsi baru, di sidang paripurna pun menetapkan empat DOB baru yaitu Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Pesisir Barat (Lampung).

Masih ada Empat calon DOB lain yang diusulkan untuk ditetapkan yakni, Kabupaten Malaka (NTT), Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat). Namun, dalam pembahasan internal antara DPR, pemerintah, dan DPD, empat wilayah tersebut dinilai belum memenuhi syarat.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?50043

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :