Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyambut baik
upaya tim kuasa hukum tersangka mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji untuk
mengajukan praperadilan. Gugatan ini sendiri telah diajukan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin (12/05/2010).

“Sudah
sesuai prosedur dan kami pertanggungjawabkan secara hukum, “ kata Kapolri Kepada wartawan di Mabes Polri terkait penanganan Susno.

Menurut Kapolri, ditahannya Susno untuk memenuhi rasa
keadilan, “Keadilan itu buat semua, jika pak Susno merasa tidak ada keadilan,
silakan, yang jelas Polri profesional dan transparan serta memenuhi rasa
keadilan,” ujar Kapolri lagi.

Susno resmi ditahan dengan sangkaan menerima suap Rp 500
juta dari Syaril Johan dalam kasus penanganan PT. Salmah Arwana Lestari. Saat
ini Susno ditempatkan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok, setelah sebelumnya
ditahan di ruang tahanan Mabes Polri Jakarta.

Terkait penahanan Susno, dukungan kepada Susno terus bergulir.
Nurdiman Munir, anggota Komisi III DPR
RI
menyesalkan tindakan Polri. Menurut
Nurdiman, tindakan Polri adalah langkah mundur hukum di Indonesia.

Munir juga mengungkapkan, pihaknya sudah memprediksi Susno
bakal dijadikan tersangka dan ditahan. Itu berawal dari pengakuan Kompol Arafat
dalam sidang disiplin. “Tidak biasanya sidang seperti itu disiarkan
langsung di TV. Saya yakin pasti larinya ke Susno,” imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua DPR Pramono Anung juga mengkhawatirkan
upaya pembongkaran kasus-kasus lain yang dilakukan Susno akan terhambat, jika
Susno malah ditahan. “ Susno harus dihukum jika bersalah, tapi Polri seharusnya
memprioritaskan pemberantasan mafia kasus, yaitu mengungkapkan terlebih dahulu
kasus-kasus yang disampaikan Susno,” ujar Pramono Anung.

Untuk share artikel ini
klik www.KabariNews.com/?34921

Untuk

melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik

disini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :