Banyumas, KabariNews.com – Hanya karena tiga buah kakao, seorang nenek berusia 55 tahun harus menjalani sidang karena tuduhan mencuri.

Minah (55) harus tertunduk lemas dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, pada hari  Kamis (19/11) saat menghadiri sidang kasusnya tersebut.

Minah memaparkan pembelaan dirinya dihadapan majelis hakim tanpa didampingi pengacara.

Minah dituduh telah mencuri tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan 4, pada bulan Agustus silam.

Minah menjelaskan, bahwa dirinya memetik tiga buah kakao untuk dijadikannya bibit.

Minah juga menjelaskan bahwa sebelumnya dia telah memiliki sekitar 200 bibit kakao. Karena menurutnya masih dirasa kurang, maka ia memetik buah kakao di area perkebunan milik PT RSA 4.

Namun saat memetik kakao, pengawas perkebunan memergokinya, saat itu Minah mengaku langsung meminta maaf kepada Sutarno, pengawas perkebunan yang menegurnya tersebut serta meminta ijin agar kakao yang telah dipetiknya tersebut dapat dibawa pulang.

Menurut Minah, Sutarno telah memaafkannya, namun manajemen PT RSA 4 malah melaporkan dirinya ke Kepolisian Sektor Ajibarang pada akhir bulan Agustus lalu.

Kaget bahwa dirinya harus berusuan dengan pihak berwajib, nenek tujuh cucu yang juga tidak dapat membaca ini akhirnya mendatangi kepolisian.

Setelah berkasnya masuk ke Kejaksaan Negeri Purwokerto, Minah terpaksa menjalani hukuman rumah.

Terhitung sejak tanggal 13 Oktober hingga 1 November 2009.

Minah juga harus mondar-mandir untuk proses pemeriksaan memenuhi panggilan Kejaksaan dan mengikuti proses persidangan.

Untuk menghadiri pemeriksaan dan persidangan, Minah harus menempuh jarak hampir 30 kilometer dari rumahnya yang
berada di sebuah dusun.

Di saat banyaknya berbagai kasus korupsi yang menimpa negeri ini, serta melibatkan berbagai pihak dengan jumlah uang yang tidak sedikit, kasus Minah ini menambah pelik rasa keadilan di negeri ini.

Minah yang memiliki tujuh orang cucu serta buta aksara tersebut, harus melalui proses hukum yang kasusnya terbilang ringan, dibandingkan kasus koruptor negeri ini.

Saat persidang, majelis hakim mendengarkan penuturan Minah yang mengatakan bahwa dirinya harus mengeluarkan sedikitnya Rp 50.000 untuk datang ke pengadilan.

“Saya terkadang diongkosi sama anak saya,” tuturnya.

Minah juga mengaku, bahwa untuk mendapatkan uang sebanyak itu saja sudah sangat sulit, terlebih lagi dirinya harus membiayai kehidupan keluarga dan anak-anaknya.

Bahkan Minah mengaku, bahwa dirinya pernah diberi uang oleh Jaksa Penuntut Umum, Noor Haniah, untuk ongkosnya pulang.

“Saya pernah diberi Rp 50.000 oleh ibu jaksa untuk ongkos pulang,” tuturnya.

Mendengar pembelaan serta keterangan Minah, majelis hakim memutuskan hukuman penjara 1 bulan 15 hari. Namun hakim juga menegaskan, bahwa Minah tidak perlu menjalani hukumannya tersebut dengan syarat dirinya harus berkelakuan baik selama tiga bulan percobaan.

M. Bambang Loqmono, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut menjelaskan, bahwa dirinya sangat tersentuh dengan kasus Minah ini.

Bambang mengakui, bahwa dirinya harus mengetuk palu sidang sambil membacakan hukuman yang dijatuhkannya tersebut dengan mata berkaca dan suara terpatah-patah, karena menahan sedih melihat Minah.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34066

Untuk melihat Berita Indonesia / Kisah lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :