Tim Advokasi Task Force Dwi Kewarganegaraan dan Keimigrasian IDN Global telah mengajukan permintaan atas Kartu Diaspora Indonesia yang disebut oleh Pemerintah sebagai Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) sejak tahun 2013. Walaupun KMILN saat ini fasilitasnya hanya sebagai pengganti KTP untuk diaspora Indonesia yang berkewarganegaraan Indonesia saja, paling tidak ada sedikit kemajuan dan kami mengapresiasi usaha ini.

Harapan kami kedepannya mantan warga negara Indonesia (WNI) dan keturunannya juga dapat menikmati fasilitas dan kemudahan yang ditawarkan KMILN serta nama resmi dari kartu ini bisa berubah menjadi Kartu Diaspora Indonesia sesuai amanah dan permintaan para diaspora.

Task Force Dwi Kewargangegaraan akan terus mengupayakan Kartu Diaspora Indonesia untuk bisa dipergunakan oleh segenap komponen diaspora dan semoga Pemerintah akan terus mendukung usaha ini.

Sudah saatnya Pemerintah Indonesia untuk mulai memikirkan diaspora Indonesia dalam Rencana Kerja Jangka Pendek maupun Jangka Panjang Pembangunan Nasional, sehingga para diaspora Indonesia bisa lebih ikut berperan dalam pembangunan nasional. Di hati dan jiwa kami selalu melekat semangat merah putih dan Pancasila di manapun kami berada. ( Renny Mallon/IDN Global News)